PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUGAT SECARA PERDATA ATAS KERUGIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (KAJIAN PUTUSAN NO.04/PDT.G/2011/PN.PACITAN)
ABSTRACT: Istilah hukum
berasal dari bahasa Arab al-hukm, secara harfiah al-hukm berarti kaidah (norma)
atau ketetapan. Dalam sistem peradilan hakim juga dapat membuat suatu hukum,
bila perkara tersebut belum ada pengaturannya, maka tugas hakim adalah
menemukan aturan hukum tersebut. Hubungan hukum atas pertanahan secara
keperdataan dengan pidana selalu berkaitan dan situasi saat sekarang sering
terjadi dimana rana pertanahan selalu berkaitan dengan pidana, walaupun sudah
memiliki kepastian hukum yang jelas, seringkali muncul suatu masalah atau
perbuatan melawan hukum secara perdata dan tindak pidana penipuan yang dapat
merugikan salah satu pihak. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan
perlindungan hukum bagi pihak penggugat yang dirugikan mengenai suatu perbuatan
pidana dan perdata.
Penulis: Dony Setiawan Putra
Kode Jurnal: jphukumdd150962