PENERAPAN PRINSIP KEHATI – HATIAN OLEH PIHAK BANK DALAM MELAKUKAN PENAGIHAN KARTU KREDIT BERMASALAH
ABSTRACT: Kartu kredit sebagai
alat pembayaran dengan menggunakan kartu telah banyak digunakan oleh masyarakat
dengan alasan karena lebih aman dan lebih efisien daripada membawa uang dalam
jumlah besar. Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit berarti tagihan dibayar
terlebih dahulu oleh pihak penerbit kartu kredit sehingga terkadang pemegang
kartu tidak menyadari bahwa tagihannya sudah terlalu tinggi. Apabila terjadi
keterlambatan pembayaran maka bank akan melakukan penagihan kartu kredit
tersebut. Karena berbagai faktor, dalam melakukan penagihan kartu kredit banyak
dilakukan hal – hal yang merugikan pemegang kartu. Hal ini yang menjadi alasan
pemerintah mengatur secara khusus tentang penagihan kartu kredit, baik yang
dilakukan oleh pihak bank maupun oleh pihak ketiga. Namun walaupun telah diatur
baik dengan Undang – Undang, Peraturan Bank Indonesia maupun aturan intern,
tetap saja terdapat aturan yang belum dilaksanakan.
Kata kunci: prinsip kehati –
hatian, kartu kredit bermasalah, penagihan kartu kredit
Penulis: Yukki Ajeng Puspita
Kode Jurnal: jphukumdd150963