UPAYA PENERAPAN SANKSI HUKUM ADMINISTRASI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN NGANJUK TERHADAP PENYELENGGARAAN REKLAME TANPA IZIN (STUDI DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN KABUPATEN NGANJUK)

ABSTRACT: Penelitian ini Penulis membahas mengenai penerapan sanksi hukum administrasi yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Nganjuk Terhadap Penyelenggaraan Reklame Tanpa Izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan sanksi hukum administrasi yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Nganjuk terkait dengan penyelenggaraan reklame tanpa izin yang banyak terpasang di daerah Kabupaten Nganjuk. Pemasangan reklame tanpa izin disebabkan karena masih banyak perusahaan lokal dengan pendapatan yang belum maksimal untuk melakukan izin penerbitan reklame.
Kata kunci: Penerapan sanksi hukum administrasi, Perizinan, Penyelenggaraan reklame
Penulis: Asri Hikmatuz Zulfa
Kode Jurnal: jphukumdd150691

Artikel Terkait :