PERAN JAKSA DALAM PERKARA PERDATA BERDASARKAN PASAL 30 AYAT (2) UNDANG UNDANG NO 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
ABSTRACT: Jaksa pengacara
negara untuk menjalankan fungsi fungsi jaksa dalam bidang perdata dan tata
usaha negara seperti, menegakan keadilan, menjaga kewibawaan pemerintah,
menyelamatkan kekayaan negara, dan melindungi kepentingan masyarakat. Untuk
menjalankan fungsi-fungsinya jaksa pengacara negara diberikan tugas pokok dan
fungsi oleh undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia
yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan
tindakan hukum lainya. Didalam perkara perkara perdata jaksa memilik dua peran,
yaitu aktif dan pasif, aktif dimana jaksa sebagai penggugat dan pasif jaksa
sebagai terguggat demi menyelamatkan kekayaan negara.
Penulis: Ricky Wicaksono
Sandjaya
Kode Jurnal: jphukumdd150692