PENEGAKAN HUKUM PASAL 19 AYAT (1) HURUF C PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 5 TAHUN 2011 TERKAIT OVERCAPACITY DALAM ANGKUTAN KOTA (STUDI DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG)
ABSTRACT: Penelitian ini
membahas tentang pelanggaran yang dilakukan oleh sopir angkot di Kota Malang.
Didasarkan fakta bahwa adanya pelanggaran yang sering terjadi adalah
overcapacity atau kelebihan muatan pemumpang dalam melakukan pengangkutan.
Pelanggaran tersebut sebenarnya sudah diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan
Bermotor Umum. Di dalam Pasal 19 Ayat (1) Huruf C Peraturan Daerah tersebut
mengatur tentang sanksi administrasi yang dapat di kenakan kepada sopir angkot
yang melakukan pelanggran overcapacity berupa sanksi pencabutan izin trayek. Tetapi
fakta dilapangan sangat tidak sesuai dengan ketentuan tersebut sehingga hal ini
penulis meneliti untuk mendapatkan penjelasan bagaimana penegakan hukum yang
sebenarnya di berlakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang terkait kasus
Overcapacity oleh angkot di Kota Malang.
Penulis: Yogi Irawan
Kode Jurnal: jphukumdd150690