UPAYA PENANGGULANGAN KONFLIK SOSIAL YANG TERJADI DI KECAMATAN WAY PANJI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Abstrak: Kemajemukan suku
dan budaya di
Indonesia tidak jarang menjadi sumber
konflik, hal ini menandakan
betapa sulitnya menyatukan
kemajemukan itu ke dalam
kehidupan bermasyarakat. Konflik
y ang terjadi di
kecamatan Way Panji Lampung Selatan timbul
dikarenakan kemajemukan masyarakat,
dimana ada masyarakat yang mudah
terprovokasi, frustasi atau
menderita stres lingkungan.
Hal ini bisa menjadikan satu
keyakinan kolektif, walaupun
tidak serta merta menjadi perilaku massal, merekalah
kelompok potensial untuk terlibat dalam
konflik sosial. Untuk mengatasi tersebut
bisa dilakukan dengan
upaya penanggulangan dan
upaya enataan sistem norma
hukum dan penataan
sistem kelembagaan hukum,
baik yang berlaku dalam
rangka upaya pembaruan
hukum maupun dalam
penegakan hukum.
Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimanakah
upaya penanggulangan konflik sosial
di Lampung Selatan dan
apakah faktor-faktor yang menjadi
penghambat dalam upaya
penanggulangan konflik sosial
di Lampung Selatan.
Pendekatan masalah yang
digunakan adalah pendekatan
yuridis normatif dan didukung
denga pendekatan yuridis
empiris. Data yang
digunakan adalah data primer
dan sekunder, pengumpulan
data dengan wawancara,
studi pustaka, dan studi
dokumen. Sedangkan pengolahan
data melalui tahap
pemeriksaan data, penandaan
data, rekonstruksi data,
dan sistematisasi data. Data y
ang sudah diolah kemudian disajikan
dalam bentuk uraian
deskripsi , lalu
dintreprestasikan untuk dilakukan pembahasan dan
dianalisis secara
kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan diketahui
bahwa Upaya penanggulangan konflik
sosial di Lampung
Selatan dilakukan dengan menggunakan saran
penal dan non-penal.
Penanggulangan dengan sarana
penal yaitu dengan mengkriminalisasikan perbuatan-perbuatan y ang
berkaitan dengan terjadiny a konflik,
misalnya tindak pidana
yang menimbulkan bahaya
bagi keamanan umum dari orang lain
atau barang-barang. Sedangkan
penanggulangan dengan menggunakan sarana
non penal dilakukan
dengan kegiatan pre-emptif,Dedi Kurniawanpreventif, dan
deteksi. Tetapi dari
upaya-upaya tersebut pemerintah
belum menerapkan kebijakan penanganan konflik
yang efektif dalam
strategi pencegahan pada saat
konflik, dan setelah
konflik, sehingga konflik masih
sering terjadi.
Faktor-faktor yang menjadi
penghambat dalam upaya
penanggulangan konflik
sosial di Lampung
Selatan adalah faktor
perundang-undangan, faktor aparatur
penegak hukum, dan
faktor masyarakatnya sendiri.
Peraturan perundangundangan penanganan
konflik sosial y ang
ada pada saat
ini belum bisa ilaksanakan dengan
maksimal. Dari faktor
aparatur penegak hukum
masih kurang memiliki wibawa
dalam menghadapi ini,
sebagian besar kasus
hanya dibiarkan begitu saja
tanpa tindakan hukum
apapun. Sedangkan dari
faktor masyarakat kesadaran hukum
masyarakat kita juga
sangat rendah, peraturan perundang-undangan yang ada
juga sering kali tidak
mencerminkan realitas sistem nilai y ang hidup dalam masyarakat.
Saran yang penulis
sampaikan adalah kepada
aparat pemerintah dalam menjalankan tugas
agar selalu senantisa
bersikap disiplin, jujur,
adil dan bijaksana dalam penangan
konflik y ang terjadi di
masyarakat sehingga peristiwa konflik antar warga ini tidak
terjadi kembali dikemudian
hari . Kepada masyarakat gar senantiasa
berusaha untuk mengkoreksi diri,
memperbaiki hubungan antar individu, antar
kelompok, kelompok dengan
pemerintah dan tidak
selalu berpersepsi negatif terhadap pemerintah.
Penulis: Dedi Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd150802