ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS OPERANDI MULTI LEVEL MARKETING INVESTASI EMAS
Abstrak: Salah satu
modus kejahatan yang berkembang saat ini
adalah upaya menghimpun dana guna
mendapatkan keuntungan melalui
investasi atau penanaman
modal yang diimingi dengan
keutungan yang sangat
menggiurkan atau dengan
bunga di luar batas
kewajaran. Penipuan dengan
modus operandi multi
level marketing investasi emas
dikategorikan oleh KUHP sebagai
sebuah kejahatan. Dalam skripsi ini
akan dibahas bagaimana
penegakan hukum pidana terhadap
pelaku penipuan dengan modus
operandi multi level
marketing investasi emas,
dan faktor apakah yang
menjadi penghambat penegakan
hukumnya. Metode penelitian
yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini menggunakan pendekatan y uridis
normatif dan yuridis empiris.
Responden penelitian terdiri dari
anggota Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa
pada Kejaksaan Negeri
Bandar Lampung, Hakim
Pengadilan Negeri Kelas 1A
Tanjung Karang dan
Akademisi Fakultas Hukum
Universitas Lampung.
Prosedur penumpulan data
dilakukan dengan studi
pustaka dan studi lapangan. Analisa
data yang dipergunakan
dalam penelitian ini
adalah analisis kualitatif. Berdasarkan
hasil penelitian dan
pembahasan maka dapat
disimpulkan bahwa (1) penegakan
hukum terhadap pelaku
penipuan dengan modus
operandi multi level marketing
investasi emas dikenakan Pasal 378 KUHP
dengan ancaman pidana penjara
paling lama empat
tahun. (2) Faktor
penghambat dalam penegakan hukumnya adalah
(a) faktor hukumnya sendiri yang
dalam hal ini
undang-undang yang sanksinya terlalu
ringan dan tidak
menimbulkan efek jera
yang tidak seimbang dengan
jumlah korban dan
kerugian yang ditimbulkan,
(b) penegak hukum yang
kurang pengetahuan, serta
sarana dan prasarana
penunjang yang belum maksimal
sehingga masih banyak
kasus yang belum
dapat ditangani (c) faktor
masyarakat, y aitu keengganan
korban untuk melaporkan
ke pihak yang berwajib.
Penulis: Dewa Gede
Sumantri
Kode Jurnal: Kode Jurnal: jphukumdd150803