PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI CALON ANGGOTA LEGISLATIF YANG MELAKUKAN POLITIK UANG (MONEY POLITIC) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM (Studi Putusan No. 34/pid.B/2014/PN.LW)
Abstrak: Pelaksanaan demokrasi
selalu dikotori dengan
cara-cara yang tidak
baiksalah satunya adalah money politic.
Politik uang (money politic) didefinisikan sebagai suatu bentuk
pemberian atau janji
menyuap seseorang baik
supaya orang itu
tidak menjalankan haknya untuk
memilih maupun supaya
ia menjalankan haknya
dengan cara tertentu pada
saat pemilihan umum.
Dalam kasus money
politic semacam ini perlu
diketahui bagaimana proses
penerapan sanksi pidananya
dan apa saja
faktor penghambat dalam penerapan kasus semacam ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah dengan
pendekatan secara yuridis
normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data
adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data sekunder
diperoleh dari studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa
penerapan sanksi pidana
terhadap calon anggota
legislatif yang melakukan politik uang telah sesuai dengan hukum yang
berlaku namun hukumannya masih kurang berat tidak sesuai dengan isi Pasal 301
Ayat (1) Undang-Undang No. 8 ahun 2012 tentang pemilihan umum. Faktor
penghambat yang paling mempengaruhi dalam penerapan
sanksi pidana terhadap
anggota legislatif yang
melakukan politik uang adalah
faktor masyarakat.
Penulis: Dico Primantara Marga
Putra
Kode Jurnal: jphukumdd150804