PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI CALON ANGGOTA LEGISLATIF YANG MELAKUKAN POLITIK UANG (MONEY POLITIC) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM (Studi Putusan No. 34/pid.B/2014/PN.LW)

Abstrak: Pelaksanaan  demokrasi  selalu  dikotori  dengan  cara-cara  yang  tidak  baiksalah satunya adalah money politic.  Politik uang (money politic) didefinisikan sebagai suatu  bentuk  pemberian  atau  janji  menyuap  seseorang  baik  supaya  orang  itu  tidak menjalankan  haknya  untuk  memilih  maupun  supaya  ia  menjalankan  haknya  dengan cara  tertentu  pada  saat  pemilihan  umum.  Dalam  kasus  money  politic  semacam  ini perlu  diketahui  bagaimana  proses  penerapan  sanksi  pidananya  dan  apa  saja  faktor penghambat dalam penerapan kasus semacam ini.  Metode penelitian yang digunakan dalam  penelitian  ini  adalah  dengan  pendekatan  secara  yuridis  normatif  dan  yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian diketahui  bahwa  penerapan  sanksi  pidana  terhadap  calon  anggota  legislatif  yang melakukan  politik uang telah sesuai dengan hukum yang berlaku namun hukumannya masih kurang berat tidak sesuai dengan isi Pasal 301 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 ahun 2012 tentang pemilihan umum.  Faktor  penghambat yang paling mempengaruhi dalam  penerapan  sanksi  pidana  terhadap  anggota  legislatif  yang  melakukan  politik uang adalah faktor masyarakat.
Penulis: Dico Primantara Marga Putra
Kode Jurnal: jphukumdd150804

Artikel Terkait :