ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMERASAAN SOPIR TRUK YANG DILAKUKAN OLEH PREMAN (Studi PutusanNomor: 370/Pid.B/2013/PN.GS)
ABSTRAK: Tindak pidana
pemerasan merupakan perbuatan menyimpang yang sangat merugikan diri sendiri dan
orang lain. Kata ‘pemerasan’ tersebut bisa bermakna ‘meminta uang dan jenis
lain dengan ancaman’. Tindakan tersebut telah melawan hukum dan terbukti
melanggar Pasal 368 KUHP. Seperti putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih
nomor:370/Pid.B/2013/PN.GS yang menjatuhkan vonis penjara kepada pelaku
pemerasan sopir truk yang dilakukan oleh preman. Permasalahan dalam penelitian
ini yang perlu diketahui adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana serta apa
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pemerasan
sopir truk yang dilakukan oleh preman. Penelitian ini dilakukan menggunakan
pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris
dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari
penelitian kepustakaan dan di lapangan. Analisis data di deskripsikan dalam
bentuk uraian kalimat dan di analisis secara kualitatif, kemudian untuk
selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan maka disimpulkan, pelaku telah memenuhi unsur-unsur kesalahan, yaitu
adanya kemampuan bertanggungjawab, hubungan batin pembuat dengan perbuatannya
berupa kesengajaan dan memenuhi unsur-unsur Pasal 368 Ayat (2) tentang Tindak
Pidana Pemerasan. Akibat perbuatan terdakwa serta kondisi diri terdakwa yang berterus
terang dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Hakim mengacu
pada teori keseimbangan dan teori pendekatan keilmuan. Hakim menganggap
tuntutan jaksa pidana penjara 5 (lima) tahun
kurang tepat dan kurang memenuhi rasa keadilan terdakwa sehingga hakim
memutuskan agar terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam)
bulan.
Penulis: Zakia Tiara Faragista
Kode Jurnal: jphukumdd150805