ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU ANAK TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN KESUSILAAN ( Studi Putusan: No.202/Pid.Sus/2012/PN.KTA )
ABSTRAK: Tindak pidana
kesusilaan merupakan salah satu masalah yang dihadapi remaja dan menjadi
masalah bagi lingkungannya adalah aktifitas seksual yang akhir-akhir ini nampak
menjurus pada hal-hal negatif. Terjadinya berbagai kasus persetubuhan antar
anak yang dilakukan oleh anak tentunya dapat disebabkan oleh berbagai
pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, pengaruh lingkungan, gambar
dan film porno, kebebasan pergaulan, serta tidak dapat perhatian dari orang
tua. Tindak pidana tersebut diatur pada Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah
pemidanaan terhadap pelaku anak tindak pidana dengan sengaja membujuk anak
untuk melakukan perbuatan kesusilaan? dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam
memberikan pemidanaan terhadap pelaku anak tindak pidana yang telah ada
perdamaian dengan korban?
Metode penelitian adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris. Pengumpulan data dengan Studi Lapangan (field research) dan
Studi Kepustakaan (library research). Sedangkan analisis data dengan cara
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa perbuatan
tindak pidana kesusilaan (persetubuhan) yang dilakukan antar anak mengacu pada
Pasal 81 (2) dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
yang unsur-unsurnya telah disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan
persetubuhan dengannya. Maka ancaman pidana minimum bagi anak yaitu penjara 1
tahun 6 bulan dan denda Rp. 30.00.000,-. Dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku karena sebelumnya sudah melakukan
perdamaian dan pelaku bertanggung jawab atas segala perbuatannya mereka pun
melangsungkan pernikahan, tuntutan tetap berlangsung. Maka itu menjadi dasar
pertimbangan hakim untuk meringankan tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan
kepada pelaku tindak pidana tersebut supaya perbuatan tindak pidana yang
dilakukan oleh anak tidak terulang kembali.
Penulis: Yogi Arsandi
Kode Jurnal: jphukumdd150806