PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFICKING)
Absntrak: Jaksa pada dasarnya merupakan pejabat fungsional yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta
wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jaksa Penuntut Umum memiliki peran
penting dalam penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana perdagangan
orang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peranan jaksa
penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang
(traficking)? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat peranan jaksa penuntut
umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (traficking)?
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peranan jaksa penuntut
umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (traficking) pada
dasarnya sama dengan jenis tindak pidana lainnya, yaitu melaksanakan penuntutan
setelah menerima berkas atau hasil penyidikan dari penyidik kepolisian.
Kejaksaan menunjuk seorang jaksa untuk
mempelajari dan menelitinya yang kemudian hasil penelitiannya diajukan kepada
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Hasil penyidikan yang telah lengkap dan dapat
diajukan ke pengadilan Negeri. Dalam hal ini Kajari menerbitkan surat
penunjukan Penuntutan Umum. Penuntut umum membuat surat dakwaan dan setelah
surat dakwaan selesai kemudian dibuatkan surat pelimpahan perkara yang
ditujukan kepada Pengadilan Negeri. (2) Faktor-faktor yang menghambat peranan
jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang
(traficking) adalah: a) Faktor aparat penegak hukum, yaitu masih kurangnya
optimalnya pelaksanaan tugas kejaksaan disebabkan karena berkas penyidikan
tindak pidana perdagangan orang (traficking) dari pihak kepolisian yang belum
lengkap sehingga harus menunggu kelengkapan berkas dari pihak kepolisian. b)
Faktor Sarana dan Prasarana, yaitu belum tersedianya program jaringan komputer
antar Kejaksaaan Tinggi yang berisi database tindak pidana perdagangan orang
(traficking) c) Faktor Masyarakat, yaitu adanya ketakutan atau keengganan
masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku
tindak pidana perdagangan orang (traficking).
Penulis: Windy Astria
Kode Jurnal: jphukumdd150807