PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN JARING GARUK KERANGYANG DILARANG (Studi Putusan PN No: 237/Pid.Sus/2013/PN.TK)
ABSTRAK: Pelaku tindak pidana
yang menggunakan alat penangkapan ikan jaring garuk kerang yang dilarang
diputus pengadilan melanggar Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang perubahan
atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan Pengadilan Negeri Tanjung
Karang Nomor: 237/Pid.Sus/2013/PN.TK yang menjatuhkan vonis penjara dan denda
kepada pelaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan
hukum pidana serta bagaimanakah faktor penghambat penegakan hukum pidana.
Berdasarkan hasil penelitian dengan melakukan secara normatif dan empiris
sebagai penunjang dapat disimpulkan sebagai berikut: penegakan hukum pidana
terhadap pelaku tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara : 1. Tahap
Formulasi, penegakan hukum diatur dalam Undang-Undang No 45 Tahun 2009; 2.
Tahap Aplikasi, tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai
dari kepolisisan, kejaksaan, hingga pengadilan; 3. Tahap Eksekusi, yaitu
terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp
700.000,00. Faktor penghambat dari penegakan hukum pidana tersebut adalah 1.
Faktor hukumnya sendiri; 2. Faktor penegak hukum 3. Faktor sarana dan prasarana;
4. Faktor masyarakat; 5. Faktor kebudayaan. Saran dalam penelitian ini,Para
penegak hukum yaitu Kepolisian Perairan, Kejaksaan, dan Hakim harus
melaksanakan perannya masing-masing dengan baik serta meningkatkan kinerja
dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan alat penangkapan
ikan jaring garuk kerang yang dilarang agar dapat terlaksananya penegakan hukum
yang maksimal.
Penulis: Venti Azharia
Kode Jurnal: jphukumdd150808