ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN (Studi Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung)
ABSTRAK: Ada beberapa
masyarakat yang menggunakan
bagian jalan untuk
penyelenggaraan kegiatan pribadinya. Hal ini tentunya mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan yang pada akhirnya
tujuan penyelenggaraan jalan
oleh negara tidak
dapat tercapai. Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur
sanksi pidana bagi
siapapun yang melanggar
atau mengakibatkan terganggunya fungsi
jalan. Dari kasus
pelanggaran terhadap fungsi
jalan ini timbul pertanyaan. Bagaimanakah
penegakan hukum pidana
yang dilakukan pihak kepolisian terhadap
masyarakat yang melakukan
pelanggaran fungsi jalan?
dan apa sajakah kendala
yang dihadapi pihak
kepolisian dalam penegakan
hukum pidana terhadap masyarakat
yang melakukan pelanggaran
fungsi jalan? Metode
penelitian adalah secara yuridis
normatif dan empiris,
dengan jenis data
primer berupa wawancara pihak
kepolisian di Polresta
Bandar Lampung dan
pegawai Dinas Perhubungan Kota
Bandar Lampung. Jenis
data sekunder berupa
peraturan perundang-undangan. Dari data-data ini, selanjutnya penulis
melakukan analisis data dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa tindakan pihak
Polresta Bandar Lampung dalam melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran
fungsi jalan selama
ini berdasarkan diskresi
kepolisian dan tidak pernah
berdasarkan Undang-Undang Nomor
38 Tahun 2004
dan UndangUndang Nomor
22 Tahun 2009.
Saran yang diberikan
adalah Seyogyanya, pihak kepolisian bertindak
berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut.
Karena, sanksi pidana terhadap poin-poin pelanggaran tersebut telah
diatur di dalam peraturan perundang-undangan,
sehingga kelak tidak
terjadi lagi tindakan
pelanggaran yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan.
Penulis: Dani Aji Nugraha, Eko
Raharjo, Rinaldy Amrullah
Kode Jurnal: jphukumdd150801