ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN (Studi Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung)

ABSTRAK: Ada  beberapa  masyarakat  yang  menggunakan  bagian  jalan  untuk  penyelenggaraan kegiatan pribadinya. Hal ini tentunya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan  yang pada  akhirnya  tujuan  penyelenggaraan  jalan  oleh  negara  tidak  dapat  tercapai. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah  mengatur  sanksi  pidana  bagi  siapapun  yang  melanggar  atau  mengakibatkan terganggunya  fungsi  jalan.  Dari  kasus  pelanggaran  terhadap  fungsi  jalan  ini  timbul pertanyaan.  Bagaimanakah  penegakan  hukum  pidana  yang  dilakukan  pihak kepolisian  terhadap  masyarakat  yang  melakukan  pelanggaran  fungsi  jalan?  dan  apa sajakah  kendala  yang  dihadapi  pihak  kepolisian  dalam  penegakan  hukum  pidana terhadap  masyarakat  yang  melakukan  pelanggaran  fungsi  jalan?  Metode  penelitian adalah  secara  yuridis  normatif  dan  empiris,  dengan  jenis  data  primer  berupa wawancara  pihak  kepolisian  di  Polresta  Bandar  Lampung  dan  pegawai  Dinas Perhubungan  Kota  Bandar  Lampung.  Jenis  data  sekunder  berupa  peraturan perundang-undangan. Dari data-data ini, selanjutnya penulis melakukan analisis data dengan  menggunakan  analisis  kualitatif.  Hasil  penelitian  dapat  disimpulkan  bahwa tindakan pihak Polresta Bandar Lampung dalam melakukan penegakan hukum pidana terhadap  pelanggaran  fungsi  jalan  selama  ini  berdasarkan  diskresi  kepolisian  dan tidak  pernah  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  38  Tahun  2004   dan  UndangUndang  Nomor  22  Tahun  2009.  Saran  yang  diberikan  adalah  Seyogyanya,  pihak kepolisian  bertindak  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  tersebut.  Karena, sanksi pidana terhadap poin-poin pelanggaran tersebut telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan,  sehingga  kelak  tidak  terjadi  lagi  tindakan  pelanggaran  yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Kata Kunci: Fungsi Jalan, Penegakan Hukum, Pelanggaran
Penulis: Dani Aji Nugraha, Eko Raharjo, Rinaldy Amrullah
Kode Jurnal: jphukumdd150801

Artikel Terkait :