UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi di Wilayah Provinsi Lampung)
ABSTRAK: Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui upaya
penanggulangan kejahatan pencabulan
terhadap anak dan
faktor-faktor penghambat upaya
penanggulangan kejahatan pencabulan terhadap anak di wilayah hukum
Provinsi Lampung. Hasil penelitian dan
pembahasan menunjukan bahwa:
a) Upaya penanggulangan kejahatan pencabulan terhadap
anak yang dilakukan oleh Polda Lampung terdiri dari upaya
preventif dan upaya
represif. Upaya preventif
pengawasan dan penyitaan terhadap
barang-barang yang berbau
pornografi, dan penyuluhan kepada masyarakat
dengan memberikan sosialisasi ke
sekolah-sekolah mengenai pencabulan
anak mulai dari
faktor-faktor penyebab terjadinya
pencabulan anak sampai bagaimana
cara agar tidak
menjadi korban pencabulan
anak. Tindakan represif yang
dilakukan dengan cara
menangkap dan memproses
secara hukum pidana pelaku-pelaku
pencabulan anak di
bawah umur sesuai
dengan peraturan hukum yang
berlaku. b) Faktor-faktor penghambat yang dialami Polda Lampung dalam upaya
penanggulangan kejahatan pencabulan
terhadap anak, yaitu
harus adanya visum et
repertum yang diartikan
sebagai laporan tertulis
untuk kepentingan peradilan (pro
yustisia) atas permintaan
yang berwenang (kepolisian); korban harus bisa menghadirkan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi
dalam proses perkara
tersebut; korban tidak
mau disidik karena
biasanya korban takut dengan
adanya ancaman dari
keluarga tersangka terutama
dari pelaku itu sendiri
dan korban merasa
malu karena apa
yang dialami adalah sebagai aib.
Penulis: Chandra Surya Turnip,
Erna Dewi, Tri Andrisman
Kode Jurnal: jphukumdd150800