UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG

ABSTRAK: Kekerasan  dalam  rumah  tangga  merupakan  fenomena  yang  terjadi  dalam  sebuah komunitas  sosial.Total  keseluruhan  kekerasan  dalam  rumah  tangga  kota  Badar Lampung yang dilakukan terhadap anak periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember  tahun  2013  adalah  sebanyak  seratus  kasus.Banyaknya  kasus  kekerasan terhadap  anak  dalam  lingkup  keluarga,  membuat  peneliti  beranggapan  bahwa pentingnya  suatu  upaya  penanggulangan  kasus-kasus  terhadap  anak  tersebut,  baik penal maupun nonpenal, karena anak merupakan potensi nasib suatu bangsa di masa mendatang.Penelitian  yang  dilakukan  menggunakan  pendekatan  masalah berupa pendekatan  yuridis  normatif  dan  yuridis  empiris.Pendekatan  masalah  yang dipergunakan  dalam  penulisan  ini  adalah  pendekatan  yuridis  normatif  dan  yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu diperoleh dari perundangundangan, data sekunder adalah data yang diambil dari literatur yang berkaitan dengan pokok  permasalahan,  karya-karya  ilmiah  dan  hasil  penelitian  para  pakar  sesuai  dengan obyek pembahasan penelitian, dan data tersier antara lain berupa bahan-bahan yang dapat menunjang  bahan  hukum  primer  dan  sekunder. Upaya  penanggulangan  kekerasan dalam  rumah  tangga  dibagi  menjadi  upaya  penal  dan  nonpenal.  Pada  upaya  penal terdapat  proses  yang  dimulai  dari  laporan  kepada  pihak  kepolisian,  lalu  dilakukan penyelidikan,  penyidikan  dan  dilimpahkan  kepada  kejaksaan,  untuk  selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Bentuk upaya nonpenal antara lain; penyuluhan, mediasi penal,  upaya  pemulihan  untuk  korban  dan  wajib  lapor  untuk  pelaku.  Faktor penghambat  baik  penal  maupun  nonpenal  terdiri  dari  aparat  penegak  hukum  yang masih  kurang  dalam  kinerjanya.Fasilitas  pendukung  yang  masih  kurang,  sehingga upaya  nonpenal  tidak  dapat  dilaksanakan  secara  maksimal.Masyarakat  yang  tidak paham  terhadap  hukum  yang  berlaku  di  Indonesia.Kebudayaan  beranggapan  bahwa kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung adalah sah karena anak adalah milik orang tua.
Kata kunci: penanggulangan, kekerasan dalam rumah tangga, terhadap anak
Penulis: Apriansyah Rinaldo, Nikmah Rosidah, Diah Gustiniati
Kode Jurnal: jphukumdd150642

Artikel Terkait :