UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG
ABSTRAK: Kekerasan dalam
rumah tangga merupakan
fenomena yang terjadi
dalam sebuah komunitas sosial.Total
keseluruhan kekerasan dalam
rumah tangga kota
Badar Lampung yang dilakukan terhadap anak periode bulan Januari sampai
dengan bulan Desember tahun 2013
adalah sebanyak seratus
kasus.Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak
dalam lingkup keluarga,
membuat peneliti beranggapan
bahwa pentingnya suatu upaya
penanggulangan kasus-kasus terhadap
anak tersebut, baik penal maupun nonpenal, karena anak
merupakan potensi nasib suatu bangsa di masa mendatang.Penelitian yang
dilakukan menggunakan pendekatan
masalah berupa pendekatan
yuridis normatif dan
yuridis empiris.Pendekatan masalah
yang dipergunakan dalam penulisan
ini adalah pendekatan
yuridis normatif dan
yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu
diperoleh dari perundangundangan, data sekunder adalah data yang diambil dari
literatur yang berkaitan dengan pokok
permasalahan, karya-karya ilmiah
dan hasil penelitian
para pakar sesuai
dengan obyek pembahasan penelitian, dan data tersier antara lain berupa
bahan-bahan yang dapat menunjang
bahan hukum primer
dan sekunder. Upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah
tangga dibagi menjadi
upaya penal dan
nonpenal. Pada upaya
penal terdapat proses yang
dimulai dari laporan
kepada pihak kepolisian,
lalu dilakukan penyelidikan, penyidikan
dan dilimpahkan kepada
kejaksaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Bentuk
upaya nonpenal antara lain; penyuluhan, mediasi penal, upaya
pemulihan untuk korban
dan wajib lapor
untuk pelaku. Faktor penghambat baik
penal maupun nonpenal
terdiri dari aparat
penegak hukum yang masih
kurang dalam kinerjanya.Fasilitas pendukung
yang masih kurang,
sehingga upaya nonpenal tidak
dapat dilaksanakan secara
maksimal.Masyarakat yang tidak paham
terhadap hukum yang
berlaku di Indonesia.Kebudayaan beranggapan
bahwa kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung adalah
sah karena anak adalah milik orang tua.
Penulis: Apriansyah Rinaldo,
Nikmah Rosidah, Diah Gustiniati
Kode Jurnal: jphukumdd150642