ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMDA PROVINSI LAMPUNG (StudiPutusan No 859/pidB/2012/PN TK)
Abstrak: Pegawai Negeri Sipil
(PNS) sebagai Aparatur Negara mempunyai peranan dalam menentukan dan menyelenggarakan pemerintahan
dan pembangunan.Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih
banyak di jadikan lahan bagi para pelaku penipuan untuk berperan sebagai
seorang yang memiliki koneksi untuk
menerima para pelamar menjadi
CPNS.Seperti Studi Putusan No 859/pidB/2012/PN.TK.
Permasalahan dalam putusan yang di teliti dalam kasus ini adalah
Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana
Pelaku Tindak Pidana Penipuan Penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Pemda Provinsi Lampung dan Apakah
dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana
terhadap Pelaku Tindak Pidana
Penipuan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemda Provinsi Lampung.Metode
yang digunakan adalah pendekatan masalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris dimana
data didapat melalui penelitian kepustakaan dan
di lapangan. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan
maka penulis menyimpulkan bahwa
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan penerimaan CPNS Pemda
Provinsi Lampung harus
di lakukan oleh tersangka,karena penipuan yang di
lakukan di atur dalam Pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun dan
karena terpenuhinya syarat pemidaan berupa perbuatan melawan hukum dengan unsur
kesalahan (dolus/culpa),tidak ada alasan pembenar dan
pemaaf,adanya sanksi serta
kemampuan bertanggungjawab dan dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana berupa terpenuhinya lebih dari 2
unsur alat bukti
sesuai dengan Pasal
183 dan Pasal
184 KUHAP maka helmi
yusuf harus menjalankan sanksi
Pidana selama 3
tahun sesuai dengan putusan No:859/Pid.B/2012/PN.TK .
Penulis: Aprina Tiarani,
Firganefi, Dona Raisa Monica
Kode Jurnal: jphukumdd150643