ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMDA PROVINSI LAMPUNG (StudiPutusan No 859/pidB/2012/PN TK)

Abstrak: Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Negara mempunyai peranan dalam menentukan  dan menyelenggarakan  pemerintahan  dan pembangunan.Tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih banyak di jadikan lahan bagi para pelaku penipuan untuk berperan sebagai seorang yang memiliki koneksi untuk  menerima para  pelamar  menjadi  CPNS.Seperti Studi Putusan  No 859/pidB/2012/PN.TK. Permasalahan dalam putusan yang di teliti dalam kasus ini adalah Bagaimanakah  Pertanggungjawaban  Pidana  Pelaku  Tindak  Pidana Penipuan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemda Provinsi Lampung dan Apakah  dasar  pertimbangan  hakim  dalam  menjatuhkan  pidana  terhadap  Pelaku Tindak Pidana Penipuan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemda Provinsi Lampung.Metode yang  digunakan  adalah pendekatan masalah secara  yuridis normatif dan yuridis empiris dimana data didapat melalui penelitian kepustakaan dan  di  lapangan. Berdasarkan  hasil  penelitian dan  pembahasan maka  penulis menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan penerimaan  CPNS Pemda  Provinsi  Lampung  harus  di  lakukan  oleh tersangka,karena penipuan yang di lakukan di atur dalam Pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun dan karena terpenuhinya syarat pemidaan berupa perbuatan melawan hukum dengan unsur kesalahan (dolus/culpa),tidak ada alasan pembenar  dan  pemaaf,adanya  sanksi  serta  kemampuan  bertanggungjawab  dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berupa terpenuhinya lebih dari  2   unsur  alat  bukti  sesuai  dengan  Pasal  183  dan  Pasal  184  KUHAP  maka helmi  yusuf harus  menjalankan  sanksi  Pidana  selama  3  tahun  sesuai  dengan putusan No:859/Pid.B/2012/PN.TK .
Kata Kunci: Tindak Pidana Penipuan, CPNS, Pertanggungjawaban Pidana
Penulis: Aprina Tiarani, Firganefi, Dona Raisa Monica
Kode Jurnal: jphukumdd150643

Artikel Terkait :