PENGELOLAAN REKSA DANA SYARIAH (ISLAMIC MUTUAL FUND) MENURUT FATWA DSN MUI NO. 20/DSN-MUI/IV/2001 (Kritik dan Permasalahan Regulasinya)

Abstrak: Reksa  Dana  memiliki  peran  penting  dalam  kegiatan  pasar modal.  Ini  adalah  kontrak  investasi  kolektif  di  mana  investor mempercayakan  modal  mereka  ke  sebuah  perusahaan  investasi untuk dikelola oleh Manajer Investasi. Investor membeli sejumlah unit penyertaan yang merepresentasikan nilai reksa dana. Dana yang dikumpulkan dari para pemilik modal akan diinvestasikan oleh manajer investasi. Hasil investasi ini akan ditambahkan ke dana investor jika keuntungan tercapai, atau dana akan berkurang jika  hasil  investasi  ini  adalah  kerugian.  Akumulasi  dari  dana tersebut  akan  tetap  sebagai  milik  investor  dan  disimpan  pada bank  kustodian  yang  juga  berfungsi  untuk  menghitung  jumlah akumulasi  dana.  Setelah  dikurangi  untuk  biaya  dari  Manajer Investasi  dan  biaya  lainnya,  akumulasi  dana  disebut  Nilai Aktiva Bersih (NAB). NAV akan naik dan turun sesuai dengan keuntungan  atau  kerugian  tergantung  pada  kinerja  investasi. DSN-MUI melalui fatwa Nomor 20/DSN-MUI /IV/2001tentang Pedoman Syariah Reksa Dana mengatur bagaimana mekanisme Syariah  Reksa  Dana  dilaksanakan.  Menurut  fatwa  ini,  Syariah Reksa Dana yang beroperasi sesuai dengan ketentuan dan prinsipprinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk kontrak antara investor sebagai pemilik properti (sahib al-mal / Rabb al Mal) dan Manajer Investasi sebagai Wakil sahib al-mal, maupun Manajer Investasi ebagai Wakil sahib al-mal dengan investasi.
Keywords:  Reksadana  Syariah,  Manajer  Investasi,  Bank  Kustodian, Emiten, Efek
Penulis: Isa Ansori
Kode Jurnal: jphukumdd150644

Artikel Terkait :