PENGELOLAAN REKSA DANA SYARIAH (ISLAMIC MUTUAL FUND) MENURUT FATWA DSN MUI NO. 20/DSN-MUI/IV/2001 (Kritik dan Permasalahan Regulasinya)
Abstrak: Reksa Dana
memiliki peran penting
dalam kegiatan pasar modal.
Ini adalah kontrak
investasi kolektif di
mana investor mempercayakan modal
mereka ke sebuah
perusahaan investasi untuk
dikelola oleh Manajer Investasi. Investor membeli sejumlah unit penyertaan yang
merepresentasikan nilai reksa dana. Dana yang dikumpulkan dari para pemilik
modal akan diinvestasikan oleh manajer investasi. Hasil investasi ini akan
ditambahkan ke dana investor jika keuntungan tercapai, atau dana akan berkurang
jika hasil investasi
ini adalah kerugian.
Akumulasi dari dana tersebut
akan tetap sebagai
milik investor dan
disimpan pada bank kustodian
yang juga berfungsi
untuk menghitung jumlah akumulasi dana.
Setelah dikurangi untuk
biaya dari Manajer Investasi dan
biaya lainnya, akumulasi
dana disebut Nilai Aktiva Bersih (NAB). NAV akan naik dan
turun sesuai dengan keuntungan atau kerugian
tergantung pada kinerja
investasi. DSN-MUI melalui fatwa Nomor 20/DSN-MUI /IV/2001tentang Pedoman
Syariah Reksa Dana mengatur bagaimana mekanisme Syariah Reksa
Dana dilaksanakan. Menurut
fatwa ini, Syariah Reksa Dana yang beroperasi sesuai
dengan ketentuan dan prinsipprinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk kontrak
antara investor sebagai pemilik properti (sahib al-mal / Rabb al Mal) dan
Manajer Investasi sebagai Wakil sahib al-mal, maupun Manajer Investasi ebagai
Wakil sahib al-mal dengan investasi.
Penulis: Isa Ansori
Kode Jurnal: jphukumdd150644