ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA PADA UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) PAGELARAN (Studi Putusan No.06/Pid/TPK /2013/PT.TK)

ABSTRAK: Setiap  koruptor  yang  mencuri  kekayaan  negara  tanpa  pandang  bulu  harus diproses  ke  pangadilan. Permasalahan  dalam  penelitian  ini  yaitu.a) Bagaimanakah  pertanggungjawaban  pidana  terhadap  pelaku  Tindak  Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM  Pagelaran,b)  Apakah  yang  menjadi  dasar  pertimbangan  hakim  dalam menjatuhkan  putusan  pidana  terhadap pelaku  Tindak  Pidana Korupsi  yang dilakukan  secara  bersama  pada  Unit  Pengelola  Kegiatan  (UPK)  PNPM Pagelaran. Penelitian  ini  menggunakan  pendekatan  masalah  yuridis  normatif dan  pendekatan  yuridis  empiris. Berdasarkan  hasil  penelitian dan pembahasan:a) Pertanggungjawaban terdakwa  Misno  dan  Ponimin  sudah sesuai  dan  tepat  dengan  terpenuhinya  unsur  sifat melawan  hukum  oleh terdakwa  sesuai  dengan  Undang  Undang  Nomor  20  tahun  2001  tentang Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi.b) Hakim  mempertimbangkan  faktafakta yang ditemukan dari keterangan saksi baik saksi ahli dan alat bukti berupa dokumen  serta  kuitansi, dan  selanjutnya  mempertimbangkan  hal-hal  yang memberatkan  ataupun  yang  meringankan  terdakwa. Saran  yang  dapat disampaikan: a) Pertanggungjawaban pidana tindak pidana Korupsi di Bandar Lampung apabila  ditinjau  dari  segi  pertanggungjawaban  putusan  oleh  hakim telah  sesuai  tetapi  diharapkan  mengingat hukuman  pidana  dan  denda  yang dijatuhkan  kepada  terdakwa  sangat  ringan  dan  belum  mencerminkan  rasa keadilan,  b)  Hakim  hendaknya  agar  selalu  cermat  dalam  melihat  suatu  kasus yang  terjadi  baik  dalam  segi  putusan  maupun  kebijakan  yang  diambil  dan bertolak ukur dengan dasar pertimbangan yang ada karena mengingat perbuatan terdakwa  merupakan  kategori  tindak  pidana  korupsi  yang  memang  menjadi musuh utama Negara Republik Indonesia.
Kata Kunci: Analisis,Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi
Penulis: Arie Verdiansyah Putra
Kode Jurnal: jphukumdd150645

Artikel Terkait :