ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA PADA UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) PAGELARAN (Studi Putusan No.06/Pid/TPK /2013/PT.TK)
ABSTRAK: Setiap koruptor
yang mencuri kekayaan
negara tanpa pandang
bulu harus diproses ke
pangadilan. Permasalahan
dalam penelitian ini
yaitu.a) Bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama
pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM
Pagelaran,b) Apakah yang
menjadi dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan
pidana terhadap pelaku Tindak
Pidana Korupsi yang dilakukan secara
bersama pada Unit
Pengelola Kegiatan (UPK)
PNPM Pagelaran. Penelitian
ini menggunakan pendekatan
masalah yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan:a) Pertanggungjawaban terdakwa Misno
dan Ponimin sudah sesuai
dan tepat dengan
terpenuhinya unsur sifat melawan
hukum oleh terdakwa sesuai
dengan Undang Undang
Nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.b) Hakim mempertimbangkan faktafakta yang ditemukan dari keterangan
saksi baik saksi ahli dan alat bukti berupa dokumen serta
kuitansi, dan selanjutnya mempertimbangkan hal-hal
yang memberatkan ataupun yang
meringankan terdakwa. Saran yang
dapat disampaikan: a) Pertanggungjawaban pidana tindak pidana Korupsi di
Bandar Lampung apabila ditinjau dari
segi pertanggungjawaban putusan
oleh hakim telah sesuai
tetapi diharapkan mengingat hukuman pidana
dan denda yang dijatuhkan kepada
terdakwa sangat ringan
dan belum mencerminkan
rasa keadilan, b) Hakim
hendaknya agar selalu
cermat dalam melihat
suatu kasus yang terjadi
baik dalam segi
putusan maupun kebijakan
yang diambil dan bertolak ukur dengan dasar pertimbangan
yang ada karena mengingat perbuatan terdakwa
merupakan kategori tindak
pidana korupsi yang
memang menjadi musuh utama Negara
Republik Indonesia.
Penulis: Arie Verdiansyah
Putra
Kode Jurnal: jphukumdd150645