ASPEK HUKUM FATWA DSN-MUI DALAM OPERASIONAL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Abstrak: Lembaga Keuangan
Syariah (Islamic financial
institution), dalam
operasionalnya memerlukan Peraturan
Perundangundangan, selain itu,
para praktisi ekonomi
syariah juga memerlukan fatwa
Dewan Syariah Nasional-
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
untuk menjaga Prinsip
Syariah dalam Lembaga Keuangan
Syariah. Permasalahannya adalah,
pada dasarnya fatwa merupakan
sebuah nasehat atau
petuah yang boleh di jalankan
atau diabaikan. Hal ini tentunya berdampak pada kesyariahan dalam operasional
lembaga keuangan syariah yang
jelas-jelas menggunakan prinsip
syariah. Penelitian dengan
menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dan jenis penelitian
library research (kajian pustaka) betujuan untuk mengetahui aspek hukum dari
fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI)
yang memunculkan sebuah peraturan
perundang-undangan terkait operasional Lembaga Keuangan
Syariah. Dari hasil
penelitian diperoleh jawaban
bahwa fatwa DSN-MUI merupakan perangkat aturan yang bersifat tidak mengikat dan
tidak ada paksaan secara hukum bagi
sasaran diterbitkannya fatwa
untuk mematuhi ketentuan fatwa tersebut.
Namun di sisi
lain, fatwa Dewan
Syariah Nasional- Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) mengikat secara hukum
setelah diserap dan
ditransformasikan ke dalam perundang-undangan karena
menjadi salah satu
aspek hukum dalam pembuatan
peraturan perundang-undangan. Jadi, Secara tidak langsung fatwa Dewan Syariah
Nasional- Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) menjadi suatu
aturan yang mengikat dalam operasional lembaga keuangan
syariah.
Penulis: Sainul dan Muhamad
Ibnu Afrelian
Kode Jurnal: jphukumdd150641