ASPEK HUKUM FATWA DSN-MUI DALAM OPERASIONAL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Abstrak: Lembaga  Keuangan  Syariah  (Islamic  financial  institution), dalam  operasionalnya  memerlukan  Peraturan  Perundangundangan,  selain  itu,  para  praktisi  ekonomi  syariah  juga memerlukan  fatwa  Dewan  Syariah  Nasional-  Majelis  Ulama Indonesia  (DSN-MUI)  untuk  menjaga  Prinsip  Syariah  dalam Lembaga  Keuangan  Syariah.  Permasalahannya  adalah,  pada dasarnya  fatwa  merupakan  sebuah  nasehat  atau  petuah  yang boleh di jalankan atau diabaikan. Hal ini tentunya berdampak pada kesyariahan dalam operasional lembaga keuangan syariah yang  jelas-jelas  menggunakan  prinsip  syariah.  Penelitian dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dan jenis penelitian library research (kajian pustaka) betujuan untuk mengetahui aspek hukum dari fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis  Ulama  Indonesia  (DSN-MUI)  yang  memunculkan sebuah  peraturan  perundang-undangan  terkait  operasional Lembaga  Keuangan  Syariah.  Dari  hasil  penelitian  diperoleh jawaban bahwa fatwa DSN-MUI merupakan perangkat aturan yang bersifat tidak mengikat dan tidak ada paksaan secara hukum bagi  sasaran  diterbitkannya  fatwa  untuk  mematuhi  ketentuan fatwa  tersebut.  Namun  di  sisi  lain,  fatwa  Dewan  Syariah Nasional-  Majelis  Ulama  Indonesia  (DSN-MUI)  mengikat secara  hukum  setelah  diserap  dan  ditransformasikan  ke  dalam perundang-undangan  karena  menjadi  salah  satu  aspek  hukum dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Jadi, Secara tidak langsung fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia  (DSN-MUI)  menjadi  suatu  aturan  yang  mengikat dalam operasional lembaga keuangan syariah.
Kata kunci:  Fatwa,  DSN-MUI,  Lembaga  Keuangan  Syariah, kedudukan fatwa DSN-MUI
Penulis: Sainul dan Muhamad Ibnu Afrelian
Kode Jurnal: jphukumdd150641

Artikel Terkait :