PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN BAGI TAHANAN SEBAGAI BAGIAN PROGRAM PERAWATAN TAHANAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG

Abstrak: Penahanan  merupakan  salah  satu  bentuk  pembatasan  terhadap  hak  dan  kebebasan seseorang tersangka pelaku tindak pidana. Agar  penahanan tersangka pelaku tindak pidana  tidak  termasuk  dalam  kategori  pelanggaran  Hak  Asasi  Manusia,  maka KUHAP mengatur secara ketat penahanan tersangka. Salah satu hak tersangka dalam masa  penahanan  adalah  mendapatkan  pendidikan  dan  pengajaran. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan  di  Polresta  Bandar  Lampung? (2)  Apakah  faktor-faktor  yang  menghambat pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di Polresta Bandar Lampung? Hasil  penelitian  dan  pembahasan  menunjukkan:  (1) Pelaksanaan  pendidikan  dan pengajaran  bagi  tahanan  di  Polresta  Bandar  Lampung dilaksanakan  sebagai  upaya agar  para  tahanan  memiliki beragama,  kesadaran  berbangsa  dan  bernegara  dan kesadaran  hukum  serta  hak  dan  kewajibannya  dalam  menjalani  proses  hukum sebagai  tersangka,  terdakwa  dan  terpidana.  (2) Faktor- faktor  yang  menghambat pelaksanaan  pendidikan  dan  pengajaran  bagi  tahanan  di  Polresta  Bandar  Lampung terdiri dari: a) Faktor sarana dan  fasilitas,  yaitu terbatasnya buku-buku khusus bagi tahanan  yang  berisi  tentang  hak  dan  kewajiban  mereka  selama  menjalani  proses hukum sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, sehingga pihak kepolisian hanya menyediakan panduan dalam bentuk fotokopian atau print out kepada tahanan untuk mengetahui  hal  tersebut.   b)  Faktor  masyarakat,  yaitu  masih  adanya  pemahaman masyarakat bahwa mantan pelaku kejahatan yang harus dijauhi atau dihindari, karena berpotensi  kembali  melakukan  kejahatan.  Padahal  seharusnya  mantan  pelaku kejahatan  yang telah bebas perlu mendapatkan santunan dan perhatian agar mereka tidak  mengulangi  perbuatan  melawan  hukum  yang  dapat  merugikan  diri  mereka sendiri,  orang  lain,  bangsa  dan  negara.  c)  Faktor  tahanan,  yaitu  kesulitan  dalam menyampaikan  berbagai  materi  pengajaran  dan  pendidikan  kepada  tahanan,  hal  ini disebabkan  oleh  latar  belakang  pendidikan  para  tahanan  yang  pada  umumnya berpendidikan  rendah  dan  kepribadian  tahanan  yang  tidak  stabil  sehingga menghambat materi pengajaran dan pendidikan yang disampaikan petugas kepolisian
Kata Kunci: Pendidikan, Pengajaran, Tahanan
Penulis: Andrew Carlos Alamanzo, Mahasiswa Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum
Kode Jurnal: jphukumdd150640

Artikel Terkait :