PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN BAGI TAHANAN SEBAGAI BAGIAN PROGRAM PERAWATAN TAHANAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG
Abstrak: Penahanan merupakan
salah satu bentuk
pembatasan terhadap hak
dan kebebasan seseorang tersangka
pelaku tindak pidana. Agar penahanan
tersangka pelaku tindak pidana
tidak termasuk dalam
kategori pelanggaran Hak
Asasi Manusia, maka KUHAP mengatur secara ketat penahanan
tersangka. Salah satu hak tersangka dalam masa
penahanan adalah mendapatkan
pendidikan dan pengajaran. Permasalahan penelitian ini
adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di
Polresta Bandar Lampung? (2)
Apakah faktor-faktor yang
menghambat pelaksanaan pendidikan dan pengajaran bagi tahanan di
Polresta Bandar Lampung? Hasil
penelitian dan pembahasan
menunjukkan: (1) Pelaksanaan pendidikan
dan pengajaran bagi tahanan
di Polresta Bandar
Lampung dilaksanakan sebagai upaya agar
para tahanan memiliki beragama, kesadaran
berbangsa dan bernegara
dan kesadaran hukum serta
hak dan kewajibannya
dalam menjalani proses
hukum sebagai tersangka, terdakwa
dan terpidana. (2) Faktor- faktor yang
menghambat pelaksanaan
pendidikan dan pengajaran
bagi tahanan di
Polresta Bandar Lampung terdiri dari: a) Faktor sarana
dan fasilitas, yaitu terbatasnya buku-buku khusus bagi tahanan yang
berisi tentang hak
dan kewajiban mereka
selama menjalani proses hukum sebagai tersangka, terdakwa dan
terpidana, sehingga pihak kepolisian hanya menyediakan panduan dalam bentuk
fotokopian atau print out kepada tahanan untuk mengetahui hal
tersebut. b) Faktor
masyarakat, yaitu masih
adanya pemahaman masyarakat bahwa
mantan pelaku kejahatan yang harus dijauhi atau dihindari, karena berpotensi kembali
melakukan kejahatan. Padahal
seharusnya mantan pelaku kejahatan yang telah bebas perlu mendapatkan santunan
dan perhatian agar mereka tidak
mengulangi perbuatan melawan
hukum yang dapat
merugikan diri mereka sendiri, orang
lain, bangsa dan
negara. c) Faktor
tahanan, yaitu kesulitan
dalam menyampaikan berbagai materi
pengajaran dan pendidikan
kepada tahanan, hal
ini disebabkan oleh latar
belakang pendidikan para
tahanan yang pada
umumnya berpendidikan rendah dan
kepribadian tahanan yang
tidak stabil sehingga menghambat materi pengajaran dan
pendidikan yang disampaikan petugas kepolisian
Penulis: Andrew Carlos
Alamanzo, Mahasiswa Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum
Kode Jurnal: jphukumdd150640