UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi di Wilayah Provinsi Lampung)

ABSTRAK: Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  upaya  penanggulangan  kejahatan pencabulan  terhadap  anak  dan  faktor-faktor  penghambat  upaya  penanggulangan kejahatan  pencabulan  terhadap  anak  di  wilayah  hukum  Provinsi  Lampung.  Hasil penelitian  dan  pembahasan  menunjukan  bahwa:  a)  Upaya  penanggulangan kejahatan  pencabulan  terhadap  anak  yang  dilakukan  oleh  Polda  Lampung  terdiri dari  upaya  preventif  dan  upaya  represif.  Upaya  preventif  pengawasan  dan penyitaan  terhadap  barang-barang  yang  berbau  pornografi,  dan  penyuluhan kepada  masyarakat  dengan  memberikan  sosialisasi  ke  sekolah-sekolah  mengenai pencabulan  anak  mulai  dari  faktor-faktor  penyebab  terjadinya  pencabulan  anak sampai  bagaimana  cara  agar  tidak  menjadi  korban  pencabulan  anak.  Tindakan represif  yang  dilakukan  dengan  cara  menangkap  dan  memproses  secara  hukum pidana  pelaku-pelaku  pencabulan  anak  di  bawah  umur  sesuai  dengan  peraturan hukum  yang berlaku.  b)  Faktor-faktor penghambat  yang dialami Polda  Lampung dalam  upaya  penanggulangan  kejahatan  pencabulan  terhadap  anak,  yaitu  harus adanya  visum  et  repertum  yang  diartikan  sebagai  laporan  tertulis  untuk kepentingan  peradilan  (pro  yustisia)  atas  permintaan  yang  berwenang (kepolisian); korban harus bisa menghadirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi  dalam  proses  perkara  tersebut;  korban  tidak  mau  disidik  karena  biasanya korban  takut  dengan  adanya  ancaman  dari  keluarga  tersangka  terutama  dari pelaku  itu  sendiri  dan  korban  merasa  malu  karena  apa  yang  dialami  adalah sebagai aib.
Kata kunci: upaya penanggulangan, kejahatan, pencabulan, dan anak
Penulis: Chandra Surya Turnip, Erna Dewi, Tri Andrisman
Kode Jurnal: jphukumdd150875

Artikel Terkait :