UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi di Wilayah Provinsi Lampung)
ABSTRAK: Tujuan penelitian
ini adalah untuk
mengetahui upaya penanggulangan kejahatan pencabulan terhadap
anak dan faktor-faktor
penghambat upaya penanggulangan kejahatan pencabulan
terhadap anak di
wilayah hukum Provinsi
Lampung. Hasil penelitian dan
pembahasan menunjukan bahwa:
a) Upaya penanggulangan kejahatan pencabulan
terhadap anak yang
dilakukan oleh Polda
Lampung terdiri dari upaya
preventif dan upaya
represif. Upaya preventif
pengawasan dan penyitaan terhadap
barang-barang yang berbau
pornografi, dan penyuluhan kepada masyarakat
dengan memberikan sosialisasi
ke sekolah-sekolah mengenai pencabulan anak
mulai dari faktor-faktor
penyebab terjadinya pencabulan
anak sampai bagaimana cara
agar tidak menjadi
korban pencabulan anak.
Tindakan represif yang dilakukan
dengan cara menangkap
dan memproses secara
hukum pidana pelaku-pelaku pencabulan
anak di bawah
umur sesuai dengan
peraturan hukum yang
berlaku. b) Faktor-faktor penghambat yang dialami Polda Lampung dalam
upaya penanggulangan kejahatan
pencabulan terhadap anak,
yaitu harus adanya visum
et repertum yang
diartikan sebagai laporan
tertulis untuk kepentingan peradilan
(pro yustisia) atas
permintaan yang berwenang (kepolisian); korban harus bisa
menghadirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dalam
proses perkara tersebut;
korban tidak mau
disidik karena biasanya korban takut
dengan adanya ancaman
dari keluarga tersangka
terutama dari pelaku itu
sendiri dan korban
merasa malu karena
apa yang dialami
adalah sebagai aib.
Penulis: Chandra Surya Turnip,
Erna Dewi, Tri Andrisman
Kode Jurnal: jphukumdd150875