KEJAHATAN ANAK MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Abstrak: Kedudukan anak dalam
hukum adalah sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap
anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur.
Dalam hukum Islam anak tidak dikenakan hukuman had karena kejahatan yang
dilakukannya, karena tidak ada beban tanggung jawab hukum atas anak pada usia
berapapun sampai dia mencapai usia puber, qadhi hanya akan berhak untuk menegur
kesalahannya atau menetapkan beberapa pembatasan baginya yang akan membantu
memperbaikinya dan menghendakinya dari membuat kesalahan dimasa yang akan
datang. Kajian tentang batas usia anak dan pertanggungjawaban pidananya menurut
hukum pidana positif dan hukum pidana Islam merupakan fenomena yang sangat
menarik untuk dikaji, apalagi selama ini banyak fenomena seorang anak dibawah
umur tertuduh dan ditahan seperti layaknya orang yang berperkara. Batas usia
anak dan pertanggungjawaban pidananya dalam hukum Islam adalah adalah di bawah
usia 15 atau 18 tahun dan perbuatan anak dapat dianggap melawan hukum, hanya
keadaan tersebut dapat mempengaruhi pertanggungjawaban. Pelanggar hukum yang
dilakukan anak dapat dimaafkan atau dapat dikenakan hukuman, tetapi bukan
hukuman pokok melainkan hukuman ta’zir. Sedangkan dalam hukum positif batas
usia anak adalah usia 8 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum
pernah menikah dan semua perbuatan anak yang melanggar hukum dapat dikenakan
hukuman akan tetapi hukumannya maksimal setengah dari hukuman orang dewasa,
untuk penjara atau kurungan maksimal 10 tahun, hukuman penjara seumur hidup dan
hukuman mati tidak berlaku bagi anak-anak.
Penulis: Nety Hermawati
Kode Jurnal: jphukumdd150876