PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PELAPORAN PALSU KEHILANGAN SEPEDA MOTOR DI POLRES LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK: Laporan palsu
kehilangan sepeda motor
di lampung selatan
marak terjadi dalam hal
ini kepolisian khususnya
polres lampung selatan
dituntut untuk bisa melakukan penegakan
hukum secara professional
berdasarkan undang-undang yang ada.
Laporan palsu kehilangan
sepeda motor dalam
kenyataannya adalah suatu
kebohongan dari pemilik kendaraan tersebut yaitu menggelapkan kendaraan yang
dalam perjanjian sewa beli masih masuk dalam angsuran pembeli kendaraan, dengan cara
berpura- pura bahwa
kendaraan tersebut telah
dicuri oleh pelaku pencurian kendaraan
bermotor. Peranan kepolisian
dalam menanggulangi tindak pidana
pelaporan palsu kehilangan
sepedamotor yang sesuai
dengan tugas dan fungsi kepolisian dalam undang-undang
nomor 2 tahun 2002 serta menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan
sepeda motor dengan melakukan upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal itu
sendiri yaitu dengan cara penyidikan, penyelidikan sampai
tingkat pengadilan, sedangkan
upaya non penal
dibagi menjadi dua yaitu
upaya preventif dan
Pre-emptif. Faktor-faktor penghambat pihak kepolisian dalam
menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan sepeda motor
ini adalah faktor
kualitas dan sumberdaya
manusia dan mentalitas penegak hukum
yaitu kadang kala
adanya keterlibatan oknum-oknum
anggota kepolisian itu sendiri,
yang dalam kaitannya menimbulkan rasa enggan dan tidak enak atau
dalam istilah pergaulannya
dikatakan saling menghargai
yang dalam prakteknya terdapat
hubungan emosional yang
kuat diantara anggota
kepolisian itu sendiri.
Penulis: Burnawan M.
Rusdi
Kode Jurnal: jphukumdd150877