PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PELAPORAN PALSU KEHILANGAN SEPEDA MOTOR DI POLRES LAMPUNG SELATAN

ABSTRAK: Laporan  palsu  kehilangan  sepeda  motor  di  lampung  selatan  marak  terjadi  dalam hal  ini  kepolisian  khususnya  polres  lampung  selatan  dituntut  untuk  bisa melakukan  penegakan  hukum  secara  professional  berdasarkan  undang-undang yang  ada.  Laporan  palsu  kehilangan  sepeda  motor  dalam  kenyataannya  adalah suatu kebohongan dari pemilik kendaraan tersebut yaitu menggelapkan kendaraan yang dalam perjanjian sewa beli masih masuk dalam angsuran pembeli kendaraan, dengan  cara  berpura-  pura  bahwa  kendaraan  tersebut  telah  dicuri  oleh  pelaku pencurian  kendaraan  bermotor.  Peranan  kepolisian  dalam  menanggulangi  tindak pidana  pelaporan  palsu  kehilangan  sepedamotor  yang  sesuai  dengan  tugas  dan fungsi kepolisian dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 serta menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan sepeda motor dengan melakukan upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal itu sendiri yaitu dengan cara penyidikan, penyelidikan  sampai  tingkat  pengadilan,  sedangkan  upaya  non  penal  dibagi menjadi  dua  yaitu  upaya  preventif  dan  Pre-emptif.  Faktor-faktor  penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan sepeda  motor  ini  adalah  faktor  kualitas  dan  sumberdaya  manusia  dan  mentalitas penegak  hukum  yaitu  kadang  kala  adanya  keterlibatan  oknum-oknum  anggota kepolisian itu sendiri,  yang dalam kaitannya menimbulkan rasa enggan dan tidak enak  atau  dalam  istilah  pergaulannya  dikatakan  saling  menghargai  yang  dalam prakteknya  terdapat  hubungan  emosional  yang  kuat  diantara  anggota  kepolisian itu sendiri.
Kata kunci: Peranan Kepolisian, Laporan Palsu, Sepeda Motor
Penulis: Burnawan  M.  Rusdi
Kode Jurnal: jphukumdd150877

Artikel Terkait :