MODEL IJTIHAD SAINTIFIK DALAM PENENTUAN WAKTU IBADAH

Abstrak: Corak dalam membaca teks idealnya melalui tiga tahapan yaitu qira’ah salafiyyah, qira’ah ta’wiliyyah, dan qira’ah maqashidiyyah. Sementara dalam wilayah al-waqi’ (kenyataan) ada beberapa disiplin ilmu yang digunakan dalam memahami fenomena sosial, politik, dan sains. Dengan demikian ketika melakukan pembacaan teks kemudian dikontekkan pada fenomena sains seharusnya tidak boleh meninggalkan disiplin ilmu yang ada pada wilayah al-waqi’. Jika tidak maka pemahaman atas teks tersebut akan out of date, sehingga tidak aplicable. Oleh karenanya ijtihad harus selalu digelorakan dan pintu ijtihad tidak pernah ditutup. Dalam kontek menggelorakan ijtihad, ilmu ushul fiqh merupakan perangkat metodologi baku yang telah dibuktikan perannya oleh para pemikir Islam semisal Imam mazhab dalam menggali hukum Islam dari sumber aslinya (al-qur’an dan as-Sunnah). Namun dewasa ini fiqh Islam dianggap mandul karena peran kerangka teoritik ilmu ushul fiqh dirasa kurang relevan lagi untuk menjawab problem kontemporer. Oleh karenanya, banyak tawaran model ijtihad dengan  metodologi baru dari para pakar Islam kontemporer dalam usaha menggali hukum Islam dari sumber aslinya untuk disesuaikan dengan dinamika kemajuan zaman, salah satunya model ijtihad saintifik dalam penentuan waktu ibadah shalat. Hal ini merupakan pekerjaan besar yang harus dilakukan dalam rangka membangun cita diri Islam (self image of Islam) di tengah kehidupan modern yang senantiasa berubah dan berkembang. Di Indonesia pada dasawarsa terakhir telah muncul perkembangan pemikiran hukum Islam yang disesuaikan dengan kondisi riil kehidupan di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa fiqh klasik dengan perangkat metodologinya sudah tidak mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer, sehingga perlu sebuah model ijtihad saintifik.
Kata kunci: Ijtihad, waktu, shalat, mahkum fih, mahkum alaih
Penulis: Zaenul Arifin
Kode Jurnal: jphukumdd150874

Artikel Terkait :