MODEL IJTIHAD SAINTIFIK DALAM PENENTUAN WAKTU IBADAH
Abstrak: Corak dalam membaca
teks idealnya melalui tiga tahapan yaitu qira’ah salafiyyah, qira’ah
ta’wiliyyah, dan qira’ah maqashidiyyah. Sementara dalam wilayah al-waqi’
(kenyataan) ada beberapa disiplin ilmu yang digunakan dalam memahami fenomena
sosial, politik, dan sains. Dengan demikian ketika melakukan pembacaan teks
kemudian dikontekkan pada fenomena sains seharusnya tidak boleh meninggalkan
disiplin ilmu yang ada pada wilayah al-waqi’. Jika tidak maka pemahaman atas
teks tersebut akan out of date, sehingga tidak aplicable. Oleh karenanya
ijtihad harus selalu digelorakan dan pintu ijtihad tidak pernah ditutup. Dalam
kontek menggelorakan ijtihad, ilmu ushul fiqh merupakan perangkat metodologi
baku yang telah dibuktikan perannya oleh para pemikir Islam semisal Imam mazhab
dalam menggali hukum Islam dari sumber aslinya (al-qur’an dan as-Sunnah). Namun
dewasa ini fiqh Islam dianggap mandul karena peran kerangka teoritik ilmu ushul
fiqh dirasa kurang relevan lagi untuk menjawab problem kontemporer. Oleh
karenanya, banyak tawaran model ijtihad dengan
metodologi baru dari para pakar Islam kontemporer dalam usaha menggali
hukum Islam dari sumber aslinya untuk disesuaikan dengan dinamika kemajuan
zaman, salah satunya model ijtihad saintifik dalam penentuan waktu ibadah shalat.
Hal ini merupakan pekerjaan besar yang harus dilakukan dalam rangka membangun
cita diri Islam (self image of Islam) di tengah kehidupan modern yang
senantiasa berubah dan berkembang. Di Indonesia pada dasawarsa terakhir telah
muncul perkembangan pemikiran hukum Islam yang disesuaikan dengan kondisi riil
kehidupan di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa fiqh
klasik dengan perangkat metodologinya sudah tidak mampu menjawab
persoalan-persoalan kontemporer, sehingga perlu sebuah model ijtihad saintifik.
Penulis: Zaenul Arifin
Kode Jurnal: jphukumdd150874