ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN TENTANG PRAKTIK PERCALOAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK: Tindak pidana
penipuan dengan modus
praktik percaloan yang
dilakukan oleh oknum Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
memang banyak terjadi
menjelang adanya pembukaan pendaftaran
penerimaan calon pegawai
negeri sipil, mereka menjanjikan diterimanya
sebagai pegawai negeri
dengan meminta imbalan
yang jumlahnya tidak sedikit. PNS yang melakukan tindak pidana penipuan
akan tetap dijatuhi pidana sesuai
hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penjatuhan pidana terhadap
Pegawai Negeri Sipil
yang melakukan tindak
pidana penipuan dengan modus
percaloan merupakan rangkaian
proses hukum terhadap pelaku yang telah cukup bukti
melakukan tindak pidana. Dakwaan yang diberikan terhadap pelaku disesuaikan dengan
jenis tindak pidana yang dilakukannya, dalam hal ini
adalah ancaman Pasal
378 KUHP yang
menyatakan diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling
lama empat tahun.
Persidangan terhadap PNS yang melakukan tindak pidana penipuan
dilakukan oleh Hakim Pengadilan, untuk
menegakan pengadilan berdasarkan
bukti-bukti yang sah
dan meyakinkan. Faktor-faktor
yang menjadi pertimbangan hakim dalam rangka Penjatuhan pidana terhadap Pegawai
Negeri Sipil yang
melakukan tindak pidana
penipuan dengan modus praktik
percaloan adalah: (a)
Dalam hal memberatkan
yaitu perbuatan terdakwa telah
merugikan orang lain
(korban), terdakwa adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS),
dan meresahkan masyarakat.
(b) Dalam hal
meringankan yaitu terdakwa belum
pernah dihukum dan
terdakwa merupakan ibu
dari dua orang anak yang masih kecil dan masih butuh
dampingan untuk tumbuh kembangnya.
Penulis: Cahaya Rama
Putra
Kode Jurnal: jphukumdd150873