ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN TENTANG PRAKTIK PERCALOAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

ABSTRAK: Tindak  pidana  penipuan  dengan  modus  praktik  percaloan  yang  dilakukan  oleh oknum  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS)  memang  banyak  terjadi  menjelang  adanya pembukaan  pendaftaran  penerimaan  calon  pegawai  negeri  sipil,  mereka menjanjikan  diterimanya  sebagai  pegawai  negeri  dengan  meminta  imbalan  yang jumlahnya tidak sedikit. PNS yang melakukan tindak pidana penipuan akan tetap dijatuhi  pidana  sesuai  hukum  dan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku.  Penjatuhan  pidana  terhadap  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  melakukan  tindak  pidana penipuan  dengan  modus  percaloan  merupakan  rangkaian  proses  hukum  terhadap pelaku yang telah cukup bukti melakukan tindak pidana. Dakwaan yang diberikan terhadap pelaku disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukannya, dalam hal  ini  adalah  ancaman  Pasal  378  KUHP  yang  menyatakan  diancam  karena penipuan  dengan  pidana  penjara  paling  lama  empat  tahun.  Persidangan  terhadap PNS  yang melakukan tindak pidana penipuan dilakukan oleh Hakim Pengadilan, untuk  menegakan  pengadilan  berdasarkan  bukti-bukti  yang  sah  dan  meyakinkan. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam rangka Penjatuhan pidana terhadap  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  melakukan  tindak  pidana  penipuan  dengan modus  praktik  percaloan  adalah:  (a)  Dalam  hal  memberatkan  yaitu  perbuatan terdakwa  telah  merugikan  orang  lain  (korban),  terdakwa  adalah  Pegawai  Negeri Sipil  (PNS),  dan  meresahkan  masyarakat.  (b)  Dalam  hal  meringankan  yaitu terdakwa  belum  pernah  dihukum  dan  terdakwa  merupakan  ibu  dari  dua  orang anak yang masih kecil dan masih butuh dampingan untuk tumbuh kembangnya.
Kata kunci: Penjatuhan Pidana, Hakim, Penipuan, PNS
Penulis: Cahaya  Rama  Putra
Kode Jurnal: jphukumdd150873

Artikel Terkait :