HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR: SEBUAH DISKURSUS MENDESAK DI MASA KRITIS

Abstrak: Isu korupsi setelah satu dekade reformasi ternyata belum membawa Indonesia pada titik zona bebas korupsi. Keberadaan lembaga seperti KPK pernah dianggap sebagai ujung tombak untuk membersihkan republik ini dari virus korupsi. Namun pada akhirnya menemui anti klimaks lantaran tak adanya tanda-tanda pelaku korupsi menjadi jera dan tidak mendatangkan efek jera. KPK dihadapkan pada situasi sulit ditandai dengan upaya pelemahan wewenangnya sementara hukuman mati untuk koruptor bagi sebagian pihak belum dianggap urgen. Undang Undang KPK secara eksplisit sebetulnya membuka ruang untuk hukuman mati bagi koruptor namun tampaknya masih belum menemukan momentum.Tindak pidana korupsi adalah masalah yang perlu dihadapi dengan serius dan merupakanpersoalan hukum di setiap negara di dunia, termasuk Indonesia. Penyakit korupsi semakinhari semakin merajalela. Keseriusan pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana korupsiyaitu dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.
Keywords: korupsi, hukuman mati, KPK, hukum progressif
Penulis: M. Sya'roni Rofii
Kode Jurnal: jphukumdd150872

Artikel Terkait :