HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR: SEBUAH DISKURSUS MENDESAK DI MASA KRITIS
Abstrak: Isu korupsi setelah
satu dekade reformasi ternyata belum membawa Indonesia pada titik zona bebas korupsi.
Keberadaan lembaga seperti KPK pernah dianggap sebagai ujung tombak untuk
membersihkan republik ini dari virus korupsi. Namun pada akhirnya menemui anti
klimaks lantaran tak adanya tanda-tanda pelaku korupsi menjadi jera dan tidak
mendatangkan efek jera. KPK dihadapkan pada situasi sulit ditandai dengan upaya
pelemahan wewenangnya sementara hukuman mati untuk koruptor bagi sebagian pihak
belum dianggap urgen. Undang Undang KPK secara eksplisit sebetulnya membuka
ruang untuk hukuman mati bagi koruptor namun tampaknya masih belum menemukan
momentum.Tindak pidana korupsi adalah masalah yang perlu dihadapi dengan serius
dan merupakanpersoalan hukum di setiap negara di dunia, termasuk Indonesia.
Penyakit korupsi semakinhari semakin merajalela. Keseriusan pemerintah dalam
menanggulangi tindak pidana korupsiyaitu dengan dibentuknya Undang-undang Nomor
31 tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001
mengenai Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.
Penulis: M. Sya'roni Rofii
Kode Jurnal: jphukumdd150872