PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF DALAM PASAL 309 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 (Studi Perkara Nomor: 70/Pid./2014/PT.Tjk.)

ABSTRAK: Pemilu  legislatif  seharusnya  dilaksanakan  dengan  jujur  dan  adil  sebagaimana  di amanatkan  oleh  undang-undang,  tetapi  pada  kenyataannya  para  penyelenggara pemilu  melakukan  tindak  pidana  berupa  penambahan  suara  pada  peserta  pemilu tertentu.  Setiap  pelaku  tindak  pidana  pemilu  harus  mempertanggungjawabkan perbuatan  sesuai  dengan  kesalahan  yang  dilakukannya.Ketua  dan  Anggota  PPK yang  melakukan  tindak  pidana  pemilu  akan  tetap  dijatuhi  pidana  sesuai  hukum dan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku.    Penjatuhan  pidana  terhadap ketua  dan  anggota  PPK  yang  melakukan  tindak  pidana  pemilu  dengan  menambahkan  suara  terhadap  anggota  legislatif  tertentu  merupakan  rangkaian proses  hukum  terhadap  pelaku  yang  telah  cukup  bukti  melakukan  tindak  pidana. Dakwaan yang diberikan terhadap pelaku disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang  dilakukannya,  dalam  hal  ini  adalah  ancaman  Pasal  309  KUHP  yang menyatakan  diancam  karena  penambahan  suara  dengan  pidana  penjara  paling lama  empat  tahun  dan  denda  paling  banyak  RP.48.000.000,-.  Persidangan terhadap ketua dan anggota PPK yang melakukan tindak pidana pemilu dilakukan oleh  Hakim  Pengadilan,  untuk  menegakan  pengadilan  berdasarkan  bukti-bukti yang sah dan meyakinkan. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam rangka  Penjatuhan  pidana  terhadap  ketua  dan  anggota  PPK  yang  melakukan tindak pidana pemilu dengan melakukan tindak pidana pemilu  adalah: (a) Dalam hal memberatkan  yaitu  terdakwa adalah  ketua dan anggota PPK merugikan hak orang  (suara  caleg  peserta  pemilu).  (b)  Dalam  hal  meringankan  yaitu  terdakwa mengakui perbuatannya,bersikap sopan di pengadilan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, pemilu Legislatif
Penulis: Beri  Prasetyo
Kode Jurnal: jphukumdd150871

Artikel Terkait :