PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF DALAM PASAL 309 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 (Studi Perkara Nomor: 70/Pid./2014/PT.Tjk.)
ABSTRAK: Pemilu legislatif
seharusnya dilaksanakan dengan
jujur dan adil
sebagaimana di amanatkan oleh
undang-undang, tetapi pada
kenyataannya para penyelenggara pemilu melakukan
tindak pidana berupa
penambahan suara pada
peserta pemilu tertentu. Setiap
pelaku tindak pidana
pemilu harus mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai
dengan kesalahan yang
dilakukannya.Ketua dan Anggota
PPK yang melakukan tindak
pidana pemilu akan
tetap dijatuhi pidana
sesuai hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penjatuhan pidana terhadap ketua dan
anggota PPK yang
melakukan tindak pidana
pemilu dengan menambahkan
suara terhadap anggota
legislatif tertentu merupakan
rangkaian proses hukum terhadap
pelaku yang telah
cukup bukti melakukan
tindak pidana. Dakwaan yang
diberikan terhadap pelaku disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukannya,
dalam hal ini
adalah ancaman Pasal
309 KUHP yang menyatakan diancam
karena penambahan suara
dengan pidana penjara
paling lama empat tahun
dan denda paling
banyak RP.48.000.000,-. Persidangan terhadap ketua dan anggota PPK
yang melakukan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Hakim
Pengadilan, untuk menegakan
pengadilan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan.
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam rangka Penjatuhan
pidana terhadap ketua
dan anggota PPK
yang melakukan tindak pidana
pemilu dengan melakukan tindak pidana pemilu
adalah: (a) Dalam hal memberatkan
yaitu terdakwa adalah ketua dan anggota PPK merugikan hak orang (suara
caleg peserta pemilu).
(b) Dalam hal
meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya,bersikap sopan
di pengadilan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Penulis: Beri Prasetyo
Kode Jurnal: jphukumdd150871