TAFSIR AYAT MISOGINIS DALAM HUKUM ISLAM
Abstrak: Kajian masalah wanita
menjadi topik yang masih hangat, seiring dengan pembahasan hak-hak asasi
manusia yang tidak hanya berimplikasi pada permasalahan wanita itu sendiri
tetapi masuk dalam dataran politik, ekonomi, hukum bahkan berimbas pula pada
pembahasan agama yakni hukum Islam.
Salah satu implikasi yang tidak terelakkan adalah isu ini berusaha membongkar
dogma-dogma agama, menentang sebagian ayat-ayat al-Qur’an, menghujat
hadis-hadis dan melawan setiap ide penerapan hukum Islam dengan alasan
ketidaklayakan hukum itu dalam membentengi hak-hak wanita, bahkan jelas-jelas
dianggap meminggirkan wanita. Para ahli sejarah telah sepakat bahwa Islam
muncul di saat perempuan terdera dalam puncak keteraniayaan, dimana hak untuk
hidup, yang merupakan hak asasi setiap manusia tidak bisa mereka dapatkan.
Fenomena semacam ini terus menggejala sampai Islam datang dengan membawa
pesan-pesan Ilahi yang menyelamatkan manusia dari alam kegelapan dan kehidupan
hewani menuju cahaya dan kehidupan insani. Pada saat itu pula Islam mengangkat
derajat perempuan dan melepaskan perempuan dari belenggu keteraniayaan. Islam
telah mengangkat martabat perempuan dengan memberikan hak-hak yang telah sekian
lama terampas dari tangannya serta menempatkannya secara adil. Artikel ini
mencoba menganalisa beberapa teks di dalam doktrin ajaran Islam yang sering
dikaji dengan bebas sebagai senjata untuk menisbahkan sebab-sebab kemunduran
wanita di dalam Islam. Dikarenakan teks-teks itu pula, budaya dominasi
laki-laki atas perempuan terbentuk sejalan dengan keyakinan atas doktrin
tersebut.
Penulis: Ghufron Zain
Kode Jurnal: jphukumdd150870