PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DELIK PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLISI (Studi Kasus Nomor.114/Pid./2012/PT.TK)
ABSTRAK: Pencabulan adalah
proses, cara, perbuatan
melecehkan, kotor, tidak
senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan. Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh seorang anggota
polisi bersama dengan
tiga orang temannya
kepada seorang wanita oleh
hakim dipidana penjara
selama sepuluh (10)
bulan penjara pada tingkat
banding merupakan putusan
yang lebih ringan
dibandingkan dengan putusan hakim
pada tingkat pertama
yaitu dua (2)
tahun penjara. Adapun permasalahan dalam penulisan ini,
yaitu : bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap oknum
polisi yang melakukan
pencabulan ( Studi
Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung
Karang
Nomor.114/pid./2012/PT.TK.)
dan yang menjadi
dasar pertimbangan hakim dalam
memutus perkara pencabulan
yang dilakukan oleh oknum
anggota polisi yang
melakukan pencabulan (
Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor.
114/pid./2012/PT.TK). Pendekatan masalah yang digunakan dalam
penelitian ini adalah
dengan dua (2)
pendekatan, yaitu: pendekatan
secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris, adapun sumber
dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, setelah
data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang
memaparkan
kenyataan-kenyataan yang diperoleh
dari penelitian. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan
dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa
terdakwa Aulia Rahman
Bin Abdul Jalil
terbukti melakukan tindak pidana
pencabulan dan dihukum penjara selama sepuluh (10) bulan, hakim menjatuhkan pidana
penjara sepuluh (10)
bulan terhadap Aulia
Rahman Bin Abdul Jalil
karena menurut pandangan
hakim unsur dari
pelanggaran pasal 289 KUHP
jo pasal 55
ayat (1) ke-1
KUHP. Tidak terpenuhi
seutuhnya Terdakwa sudah dianggap
mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut dan telah
terpenuhinya sebagian unsur-unsur
dari pasal 289
KUHP serta hal yang
memberatkan.Saran yang diberikan
penulis adalah hakim
dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara pidana harus
lebih cermat dan hati-hati agar tujuan akhir dari adanya proses hukum
yakni penegakan rasa kebenaran dan
keadilan dapat terpenuhi.
Karena pidana yang
dijatuhkan kepada terdakwa menurut hemat penulis terlalu ringan
mengingat terdakwa adalah seorang anggota polisi yang memiliki tugas melindungi
dan mengayomi masyarakat.
Penulis: FERRY ADTIA HUTAJULU
Kode Jurnal: jphukumdd150869