PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DELIK PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLISI (Studi Kasus Nomor.114/Pid./2012/PT.TK)

ABSTRAK: Pencabulan  adalah  proses,  cara,  perbuatan  melecehkan,  kotor,  tidak  senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan. Perbuatan pencabulan  yang dilakukan oleh seorang  anggota  polisi  bersama  dengan  tiga  orang  temannya  kepada  seorang wanita  oleh  hakim  dipidana  penjara  selama  sepuluh  (10)  bulan  penjara  pada tingkat  banding  merupakan  putusan  yang  lebih  ringan  dibandingkan  dengan putusan  hakim  pada  tingkat  pertama  yaitu  dua  (2)  tahun  penjara.  Adapun permasalahan dalam penulisan ini, yaitu : bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap  oknum  polisi  yang  melakukan  pencabulan  (  Studi  Putusan  Pengadilan Tinggi  Tanjung  Karang  Nomor.114/pid./2012/PT.TK.)  dan  yang  menjadi  dasar pertimbangan  hakim  dalam  memutus  perkara  pencabulan  yang  dilakukan  oleh oknum  anggota  polisi    yang  melakukan  pencabulan  (  Studi  Putusan  Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor. 114/pid./2012/PT.TK). Pendekatan masalah yang digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  dengan  dua  (2)  pendekatan,  yaitu: pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris, adapun sumber dan  jenis data dalam penelitian  ini adalah data primer dan data sekunder, setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif guna  mendapatkan suatu kesimpulan  yang  memaparkan  kenyataan-kenyataan  yang  diperoleh  dari penelitian.  Berdasarkan  hasil  penelitian  dan  pembahasan  dapat  diambil  beberapa kesimpulan  bahwa  terdakwa  Aulia  Rahman  Bin  Abdul  Jalil  terbukti  melakukan tindak pidana pencabulan dan dihukum penjara selama sepuluh (10) bulan, hakim menjatuhkan  pidana  penjara  sepuluh  (10)  bulan  terhadap  Aulia  Rahman  Bin Abdul  Jalil  karena  menurut  pandangan  hakim  unsur  dari  pelanggaran  pasal  289 KUHP  jo  pasal  55  ayat  (1)    ke-1  KUHP.  Tidak  terpenuhi  seutuhnya  Terdakwa sudah dianggap mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut  dan telah  terpenuhinya  sebagian  unsur-unsur  dari  pasal  289  KUHP  serta hal  yang  memberatkan.Saran  yang  diberikan  penulis  adalah  hakim  dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara pidana  harus  lebih cermat dan hati-hati agar tujuan akhir dari adanya proses hukum yakni penegakan rasa kebenaran dan  keadilan  dapat  terpenuhi.  Karena  pidana  yang  dijatuhkan  kepada  terdakwa menurut hemat penulis terlalu ringan mengingat terdakwa adalah seorang anggota polisi yang memiliki tugas melindungi dan mengayomi masyarakat. 
Kata kunci:  Pertanggungjawaban  pidana,  Pertimbangan  Hakim,  Tindak  Pidana Pencabulan
Penulis: FERRY ADTIA HUTAJULU
Kode Jurnal: jphukumdd150869

Artikel Terkait :