PERBUATAN DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM DALAM KONSEP USHUL FIQH

Abstrak: Eksistensi ushul fiqh selama ini dianut oleh umat Islam tampak terdapat kejumudan dalam memahami dan mengaplikasikannya. Sudah seharusnya ushul fiqh dapat diterapkan agar lebih fleksibel dan konstektual. Dalam perkembangannya, belum ada suatu metodologi (manhaj) yang memahami syari'at secara tuntas dan tepat, untuk mengatasi segala permasalahan sosial yang terus berkembang dan berubah. Oleh karena itu, ushul fiqh berupaya merubah paradigma baru, dari tekstual ke kontekstual meskipun memunculkan berbagai diskursus khususnya persoalan epistemologi, metodologi, dan implementasinya di dalam masyarakat. Pencapaian kemaslahatan umum (al-masalhi al-ammah) masyarakat sekitarnyadan berdimensi daruriyyah. Penerapan ushul fiqh dalam realitas masyarakat Indonesia yang plural adalah ijtihad li al-Ijtima’iyyah yaitu proses penggalian hukum-hukum terhadap permasalahan masyarakatkontemporer dengan menggunakan metode dan pemikiran yang merujukpemikiran Muhammad bin Idris asy-Syafi’iatau ulama di lingkungan mazhabSyafi’i dalam skala prioritas, serta fokus pada pencapaian kemaslahatan umum yakni keadilan. Relevansi antara ushul fiqhdengan perbuatan dan tanggungjawab sosial dalam konsep hukum Islam adalah adalah: a) kajian ushul fiqh danrealitas sosial sangat dipengaruhi oleh keinginan masyarakat untuk menerapkanhukum Islam yang kontekstual dan fleksibel dengan keadaan sosio-kulturalnya; b)substansi mengenai kerangka konseptual Tenaga Kerja Wanita (TKW) memerlukanperpaduan antara nilai-nilai Islam dan keadilan yang diwujudkandalam bentuk sikap, perilaku, perkataan, perbuatan, dan pemikiran.
Kata kunci: ushul fiqh, mahkûm fîh, Mahkûm ‘alaih, TKW
Penulis: Muhammad Nur Ali
Kode Jurnal: jphukumdd150868

Artikel Terkait :