PERBUATAN DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM DALAM KONSEP USHUL FIQH
Abstrak: Eksistensi ushul fiqh
selama ini dianut oleh umat Islam tampak terdapat kejumudan dalam memahami dan
mengaplikasikannya. Sudah seharusnya ushul fiqh dapat diterapkan agar lebih
fleksibel dan konstektual. Dalam perkembangannya, belum ada suatu metodologi
(manhaj) yang memahami syari'at secara tuntas dan tepat, untuk mengatasi segala
permasalahan sosial yang terus berkembang dan berubah. Oleh karena itu, ushul
fiqh berupaya merubah paradigma baru, dari tekstual ke kontekstual meskipun
memunculkan berbagai diskursus khususnya persoalan epistemologi, metodologi,
dan implementasinya di dalam masyarakat. Pencapaian kemaslahatan umum
(al-masalhi al-ammah) masyarakat sekitarnyadan berdimensi daruriyyah. Penerapan
ushul fiqh dalam realitas masyarakat Indonesia yang plural adalah ijtihad li
al-Ijtima’iyyah yaitu proses penggalian hukum-hukum terhadap permasalahan
masyarakatkontemporer dengan menggunakan metode dan pemikiran yang
merujukpemikiran Muhammad bin Idris asy-Syafi’iatau ulama di lingkungan
mazhabSyafi’i dalam skala prioritas, serta fokus pada pencapaian kemaslahatan
umum yakni keadilan. Relevansi antara ushul fiqhdengan perbuatan dan
tanggungjawab sosial dalam konsep hukum Islam adalah adalah: a) kajian ushul
fiqh danrealitas sosial sangat dipengaruhi oleh keinginan masyarakat untuk
menerapkanhukum Islam yang kontekstual dan fleksibel dengan keadaan
sosio-kulturalnya; b)substansi mengenai kerangka konseptual Tenaga Kerja Wanita
(TKW) memerlukanperpaduan antara nilai-nilai Islam dan keadilan yang
diwujudkandalam bentuk sikap, perilaku, perkataan, perbuatan, dan pemikiran.
Penulis: Muhammad Nur Ali
Kode Jurnal: jphukumdd150868