ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENIPUAN JUAL BELI ONLINE
ABSTRAK: Jual beli
melalui media internet
saat ini sering
dilakukan oleh masyarakat
di Indonesia terkadang menimbulkan
fenomena kejahatan cybercrime
seperti penipuan, sehingga diperlukan
perlindungan hukum secara
khusus bagi korban penipuan jual
beli online. Tujuan
dalam penelitian ini
adalah untuk mengetahui secara jelas
mengenai perlindungan hukum bagi
korban penipuan jual beli
online dan faktor yang
mempengaruhi perlindungan hukum
bagi korban penipuan
jual beli online. Hasil
penelitian dan pembahasan
dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban
tindak pidana jual beli online pada dasarnya dilakukan melalui
upaya penal dan
non penal. Upaya
penal dapat ditempuh melalui upaya
represif, sedangkan non
penal ditempuh melalui
jalur preventif. Upaya represif
dilakukan dengan cara
yaitu korban dapat
melaporkan tindak pidana penipuan
dengan cara mendatangi instansi penegak hukum untuk di proses lebih lanjut.
Selanjutnya upaya preventif
dilakukan dengan memberikan sosialisasi peraturan
perundang-undangan dan penyuluhan
hukum terkait penggunaan teknologi
serta budaya untuk
tidak merespon terhadap
permintaan informasi pribadi lewat
e-mail. Faktor yang
mempengaruhi perlindungan bagi korban
penipuan jual beli online terfokus
pada minimnya sarana
dan prasarana yang memadai,
belum maksimalnya sosialisasi
peraturan perundang-undangan terkait tindak
pidana cybercrime kepada
masyarakat, kualitas sumberdaya
aparat penegak hukum serta
kultur masyarakat yang
enggan untuk memberikan
laporan dan kesaksian.
Penulis: Fabiandi Cornelis
Kode Jurnal: jphukumdd150867