ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung)
Abstrak: Perkara pidana lalu
lintas pada umumnya terjadi karena faktor kelalaian, karena pada dasarnya baik
pelaku maupun korban perkara pidana lalu lintas tidak mengharapkan hal tersebut
terjadi. Penyelesaian perkara pidana lalu lintas terhadap anak yang melakukan
tindak pidana lalu lintas dan menyebabkan korbannya meninggal dunia, didasarkan
pada ketentuan hukum dan sistem peradilan pidana anak yang berlaku di
Indonesia. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penyelesaian
perkara pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian?
(2) Apakah faktor-faktor yang menghambat penyelesaian perkara pidana lalu
lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian?
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Penyelesaian tindak pidana
lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian dilaksanakan
dengan mekanisme hukum pidana yang berlaku melalui proses peradilan melalui
penyidikan, penuntutan dan penjatuhan hukuman pidana, namun demikian pelaku dan
keluarga korban dapat melakukan perdamaian, karena pada dasarnya tindak pidana
lalu lintas terjadi tanpa kesengajaan. Perdamaian yang dilakukan oleh pelaku
dan keluarga korban dimediasi oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung tidak
menghapuskan unsur pidana dalam perkara lalu lintas yang terjadi. (2)
Faktor-faktor yang menghambat penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang
dilakukan oleh anak yang mengebabkan kematian adalah: a) Faktor penegak hukum,
yaitu masih terbatasnya jumlah anggota
Satlantas dalam menangani perkara lalu lintas di seluruh Kota Bandar Lampung
dan secara kualitas masih kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik
Satlantas dalam menerapkan perdamaian b) Faktor masyarakat, yaitu ketidak
lengkapan data dan informasi yang disampaikan oleh pelaku dan korban yang
terlibat dalam perkara pidana lalu lintas. c) Faktor Kebudayaan, yaitu karakter
personal pelaku, korban dan keluarganya yang tidak mendukung penyelesaian
perkara di luar peradilan atau perdamaian.
Penulis: Erlangga Rekayasa
Kode Jurnal: jphukumdd150866