Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Play Station di Kota Bandar Lampung
Abstrak: Tindak pidana
perjudian adalah suatu tindak pidana biasa yang mempunyai dampak serius dalam
kelompok tindak pidana kesusilaan. Selain memberikan implikasi negatif bagi
kehidupan ekonomi pelaku, tindak pidana ini juga berakibat menimbulkan tindak
pidana lain dalam masyarakat. Tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303
dan Pasal 303 bis KUHP. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang
Penertiban Perjudian disebutkan bahwa semua perjudian dianggap sebagai
kejahatan. Dalam penerapannya berdasar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP
tidaklah dilarang suatu permainan judi yang dilakukan dalam suatu tempat dengan
tidak dapat dilihat dari jalan umum oleh orang-orang yang khusus diundang untuk
itu. Perkara perjudian NO Pol .LP/ 322-A/ XI/ 2012/ SPK dalam perkara ini
pemainan play station yang banyak dimainkan anak-anak disalah gunakan oleh
orang dewasa. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah
bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian play
station dan apa sajakah yang menjadi faktor penghambatnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Dalam penelitian ini responden yang diambil yaitu penyidik kepolisian
dan hakim pengadilan negeri. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode kualitatif deskriptif, yaitu cara menginterprestasikan data
ke dalam bentuk kalimat-kalimat yang tersusun secara sistematis sehingga
diperoleh gambaran yang jelas tentang jawaban dari permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa upaya yang
dilakukan pihak Kepolisian Sektor Sukarame dalam menanggulangi tindak pidana
perjudian menggunakan play station adalah dengan upaya pencegahan (preventif)
seperti melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, melakukan patroli atau
pengawasan terhadap masyarakat. Serta upaya penanggulangan (represif) seperti
informasi dari masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, penyergapan serta
memberikan hukuman pidana bagi para pelanggar. Faktor-faktor penghambat dalam
upaya penanggulangan tindak pidana perjudian menggunakan play station, yaitu
Hambatan yang berasal dari dalam tubuh polri yaitu adanya oknum
kepolisian yang menjadi back-up perjudian tersebut.
Penulis: Arriza Adipathy
Kode Jurnal: jphukumdd150650