POSITIVISASI HUKUM EKONOMI SYARI’AH DI INDONESIA

Abstrak: Perkembangan  di  bidang  ekonomi  syariah  telah  melahirkan inovasi-inovasi produk dan lahirnya lembaga ekonomi syariah, baik  bank  maupun  non  bank.  Hal  ini  berimplikasi  kepada banyaknya  masyarakat  Indonesia  yang  beraktivitas  dalam ekonomi  syariah,  maka  sangat  dibutuhkan  adanya  positivisasi hukum ekonomi syariah. Berkaitan dengan hal tersebut maka telah terjadi positivisasi hukum ekonomi syariah di Indonesia di bidang perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, zakat, wakaf. Demikian pula berkaitan dengan perluasan kewenangan Peradilan Agama untuk menangani sengketa ekonomi syariah. Keberadaan  hukum  ekonomi  syariah  yang  membuka  peluang bagi  keberadaan  lembaga-lembaga  yang  menerapkan  ekonomi syariah  harus  diikuti  dukungan  empiris,  yaitu  bukti  kerja lembaga ekonomi syariah (terutama lembaga keuangan syariah). Lembaga keuangan syariah bukan saja bisa bekerja (workable), tetapi  juga  harus  mampu  membuktikan  kemanfaatannya  bagi masyarakat luas sesuai dengan prinsip rahmatan lil alamin.
Kata  Kunci: Positivisasi,  Hukum  Ekonomi  Syariah,  Lembaga Ekonomi Syariah, Sengketa Ekonomi Syariah
Penulis: Suhairi
Kode Jurnal: jphukumdd150649

Artikel Terkait :