POSITIVISASI HUKUM EKONOMI SYARI’AH DI INDONESIA
Abstrak: Perkembangan di
bidang ekonomi syariah
telah melahirkan inovasi-inovasi
produk dan lahirnya lembaga ekonomi syariah, baik bank
maupun non bank.
Hal ini berimplikasi
kepada banyaknya masyarakat Indonesia
yang beraktivitas dalam ekonomi
syariah, maka sangat
dibutuhkan adanya positivisasi hukum ekonomi syariah. Berkaitan
dengan hal tersebut maka telah terjadi positivisasi hukum ekonomi syariah di
Indonesia di bidang perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah,
zakat, wakaf. Demikian pula berkaitan dengan perluasan kewenangan Peradilan
Agama untuk menangani sengketa ekonomi syariah. Keberadaan hukum
ekonomi syariah yang
membuka peluang bagi keberadaan
lembaga-lembaga yang menerapkan
ekonomi syariah harus diikuti
dukungan empiris, yaitu
bukti kerja lembaga ekonomi
syariah (terutama lembaga keuangan syariah). Lembaga keuangan syariah bukan
saja bisa bekerja (workable), tetapi
juga harus mampu
membuktikan kemanfaatannya bagi masyarakat luas sesuai dengan prinsip
rahmatan lil alamin.
Penulis: Suhairi
Kode Jurnal: jphukumdd150649