PENERAPAN REKAM MEDIS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA MALPRAKTEK KEDOKTERAN
Abstrak: Keberadaan rekam
medis sangat diperlukan
dalam setiap sarana
pelayanan kesehatan, baik
ditinjau dari segi pelaksanaan praktik
pelayanan kesehatan maupun
dari aspek hukum. Peraturan
hukum berhubungan dengan
pelaksanaan pelayanan kesehatan mencakup aspek
hukum pidana, hukum
perdata, dan hukum
administrasi. Dari aspek hukum, rekam medis dapat dipergunakan
sebagai alat bukti dalam perkara medis, sesuai dengan Pasal
184 ayat (1)
KUHAP. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimanakah kekuatan
pembuktian alat bukti
rekam medis dalam
penegakan hukum pidana malpraktek
kedokteran. Pendekatan yang digunakan
dalam pembahasan penulisan penelitian
ini adalah pendekatan secara
yuridis normatif dan
yuridis mpiris. Kekuatan pembuktian alat bukti rekam medis merupakan
alat bukti yang kuat berbentuk surat, alat bukti rekam medis merupakan petunjuk
bagi hakim di dalam tindak pidana
malpraktek kedokteran untuk
menjadi dasar memperberat atau memperingan
dalam pertimbangan hukum
hakim pada saat
memutuskan perkara di persidangan.
Penulis: Arief Chandra Gutama,
Heni Siswanto, Tri Andrisman
Kode Jurnal: jphukumdd150648