PENERAPAN REKAM MEDIS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA MALPRAKTEK KEDOKTERAN

Abstrak: Keberadaan  rekam  medis  sangat  diperlukan  dalam  setiap  sarana  pelayanan kesehatan, baik  ditinjau  dari  segi  pelaksanaan  praktik  pelayanan  kesehatan  maupun  dari  aspek hukum.  Peraturan  hukum  berhubungan  dengan  pelaksanaan  pelayanan  kesehatan mencakup  aspek  hukum  pidana,  hukum  perdata,  dan  hukum  administrasi.  Dari  aspek hukum, rekam medis dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara medis, sesuai dengan  Pasal  184   ayat  (1)  KUHAP. Permasalahan  dalam  penelitian  ini  adalah bagaimanakah  kekuatan  pembuktian  alat  bukti  rekam  medis  dalam  penegakan  hukum pidana malpraktek kedokteran. Pendekatan  yang  digunakan  dalam  pembahasan penulisan  penelitian  ini  adalah pendekatan  secara  yuridis  normatif  dan  yuridis mpiris. Kekuatan pembuktian alat bukti rekam medis merupakan alat bukti yang kuat berbentuk surat, alat bukti rekam medis merupakan petunjuk bagi hakim di dalam  tindak  pidana  malpraktek  kedokteran  untuk  menjadi  dasar  memperberat atau  memperingan  dalam  pertimbangan  hukum  hakim  pada  saat  memutuskan perkara di persidangan.
Kata Kunci: Rekam Medis, Alat Bukti, Malpraktek Kedokteran
Penulis: Arief Chandra Gutama, Heni Siswanto, Tri Andrisman
Kode Jurnal: jphukumdd150648

Artikel Terkait :