RISYWAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak: Tulisan ini mengkaji
tentang risywah dalam perspektif hukum Islam yang ditelusur dari berbagai nash
baik al-Qur’an maupun al-Hadits. Metode penulisan ini menggunakan kajian
literatur normative-murni meliputi ayat
al-Qur’an dan al-Hadits
dan pendapat para ulama yang mengkaji tentang risywah. Sejauh ini sebagian
masyarakat beranggapan bahwa risywah bukan sebuah kejahatan, tetapi
hanya dosa kecil.
sebagian lain berpendapat bahwa risywah adalah perbuatan
terlarang, namun mereka tidak peduli
dengan larangan tersebut.
Apalagi karena terpengaruh dengan imbalan yang dijanjikan.
Dalam kondisi yang berbeda masyarakat
menganggap risywah adalah
sebagai hadiah atau tanda terima kasih. Bahkan ada yang
berpendapat bahwa risywah sebagai
uang jasa atas
bantuan yang telah
diberikan kepada seseorang, sehingga
mereka tidak merasakan
hal itu sebagai sebuah kesalahan,
pelangaran maupun kejahatan.
Berdasarkan kajian teks normative bahwa diharamkan mencari suap,
menyuap, dan menerima suap.
Hal tersebut juga
berlaku bagi mediator antara penyuap
dan yang disuap.
Akan tetapi jumhur
ulama membolehkan penyuapan yang
dilakukan untuk memperoleh hak dan
mencegah kezhaliman seseorang
namun orang yang menerima suap dalam hukum Islam tetap
berdosa. Temuan yang didapatkan
dalam kajian ini
pada akhirnya diharapkan
dapat memberi kontribusi positif
berupa informasi tentang
risywah untuk disosialisaikan kepada umat Islam Indonesia khususnya saran dan
rekomendasi serta memberikan
dukungan terhadap pemberantas
tindakan risywah di Indonesia.
Penulis: Wawan Trans Pujianto
Kode Jurnal: jphukumdd150647