RISYWAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstrak: Tulisan ini mengkaji tentang risywah dalam perspektif hukum Islam yang ditelusur dari berbagai nash baik al-Qur’an maupun al-Hadits. Metode penulisan ini menggunakan kajian literatur normative-murni  meliputi  ayat  al-Qur’an  dan  al-Hadits  dan pendapat para ulama yang mengkaji tentang risywah. Sejauh ini sebagian masyarakat beranggapan bahwa risywah bukan sebuah kejahatan,  tetapi  hanya  dosa  kecil.  sebagian  lain  berpendapat bahwa risywah adalah perbuatan terlarang, namun mereka tidak peduli  dengan  larangan  tersebut.  Apalagi  karena  terpengaruh dengan imbalan yang dijanjikan. Dalam kondisi yang berbeda masyarakat  menganggap risywah adalah  sebagai  hadiah  atau tanda terima kasih. Bahkan ada yang berpendapat bahwa risywah sebagai  uang  jasa  atas  bantuan  yang  telah  diberikan  kepada seseorang,  sehingga  mereka  tidak  merasakan  hal  itu  sebagai sebuah  kesalahan,  pelangaran  maupun  kejahatan.  Berdasarkan kajian teks normative bahwa diharamkan mencari suap, menyuap, dan  menerima  suap.  Hal  tersebut   juga  berlaku  bagi  mediator antara  penyuap  dan  yang  disuap.  Akan  tetapi  jumhur  ulama membolehkan  penyuapan  yang  dilakukan  untuk  memperoleh hak  dan  mencegah  kezhaliman  seseorang  namun  orang  yang menerima suap dalam hukum Islam tetap berdosa. Temuan yang didapatkan  dalam  kajian  ini  pada  akhirnya  diharapkan  dapat memberi  kontribusi  positif  berupa  informasi  tentang  risywah untuk disosialisaikan kepada umat Islam Indonesia khususnya saran  dan  rekomendasi  serta  memberikan  dukungan  terhadap pemberantas tindakan risywah di Indonesia.
Kata kunci: risywah, hukum Islam, al-Qur’an, hadits
Penulis: Wawan Trans Pujianto
Kode Jurnal: jphukumdd150647

Artikel Terkait :