ANALISIS KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS (Studi pada Polresta Bandar Lampung)
ABSTRAK: Pelanggaran lalu
lintas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung pada tahun 2012 berjumlah
12.590 kasus dan sampai bulan Agustus 2013 telah terjadi pelanggaran mencapai
8.373 kasus. Jumlah pelanggaran yang tinggi ini, diikuti dengan penyitaan
barang bukti pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian yang berupa kendaraan
bermotor yang bersangkutan, SIM atau STNK. Sehubungan uraian di atas, peneliti
tertarik melakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah pelaksanaan
kewenangan kepolisian dalam melakukan suatu tindakan penyitaan terhadap barang
bukti pelanggaran lalu lintas dan Apakah faktor penghambat pelaksanaan
kewenangan kepolisian dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: Kewenangan kepolisian dalam
melakukan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas Kota Bandar Lampung
dilakukan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor
(STNK) dan kendaraan bermotor bersangkutan. Bagi pengendara kendaraan bermotor
tidak membawa SIM saat pemeriksaan kendaraan bermotor, polisi dapat menyita
STNK. Penyitaan terhadap kendaraan bermotor dilakukan apabila kendaraan tidak
dilengkapi oleh surat-surat kendaraan, pengendara tidak memiliki SIM, terjadi
pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, kendaraan bermotor diduga
berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana
dan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Faktor-faktor penghambat
pelaksanaan kewenangan kepolisian dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di
Kota Bandar Lampung adalah masih kurangnya rambu-rambu lalu lintas, pengetahuan
masyarakat tentang hukum lalu lintas yang masih kurang dan jumlah petugas
polisi lalu lintas belum proporsional.
Penulis: Bambang Wardoyo
Kode Jurnal: jphukumdd150651