ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYUAPAN PADA PENERIMAAN ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA LAMPUNG BARAT

Abstrak: Penegakan  hukum  dilaksanakan  untuk  menjamin  bahwa  hukum  dilaksanakan secara  benar,  adil,  dan  tidak  ada  penyalahgunaan  kekuasaan.  Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana  penyuapan  pada  penerimaan  anggota  Satuan  Polisi  Pamong  Praja Lampung Barat.  (2) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Pemerintahan Daerah.
Hasil penelitian dan pembahasan    menunjukkan:  (1)  Penegakan hukum terhadap tindak  pidana  penyuapan  pada  penerimaan  anggota  Satpol  PP  Lampung  Barat meliputi:  a)  Penyidikan  dilakukan  Kepolisian  Resor  Lampung  Barat  setelah menerima  laporan  dari  korban  dan  tindakan  penyidikan  disusun  dalam  Berita Acara  Pemeriksaan.  b)  Dakwaan  dilakukan  Kejaksaan  Negeri  dan  dituangkan dalam  surat  dakwaan.  c)  Pengadilan  dilakukan  oleh  hakim  Pengadilan  Negeri Tanjung Karang, untuk menegakkan keadilan berdasarkan bukti-bukti secara  sah dan  meyakinkan.  (2)  Faktor-faktor  yang  mempengaruhi  penegakan  hukum terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP Lampung Barat  adalah:  a)  Faktor  perundang-undangan,  yaitu  adanya  landasan  hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan KUHAP. b) Faktor penegak  hukum,  yaitu  adanya  profesionalisme  aparat  penegak  hukum  dalam melaksanakan  penegakan  hukum  terhadap  pelaku  penyuapan  pada  penerimaan anggota  Satpol  PP  Lampung  Barat.  c)  Faktor  sarana  dan  fasilitas,  yaitu  adanya ukungan    sarana    dan    fasilitas    yang    dibutuhkan    dalam  penyidikan  sampai dengan  putusan  pengadilan  d)  Faktor  masyarakat,  yaitu  adanya  peran  aktif  dan kesadaran hukum oleh masyarakat.  e)  Faktor kebudayaan, yaitu adanya nilai dan norma bahwa  tindak pidana  penyuapan  merupakan  pelanggaran  dan  harus  diberi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Penyuapan, Satpol PP
Penulis: Beni  Pramiza
Kode Jurnal: jphukumdd150652

Artikel Terkait :