ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYUAPAN PADA PENERIMAAN ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA LAMPUNG BARAT
Abstrak: Penegakan hukum
dilaksanakan untuk menjamin
bahwa hukum dilaksanakan secara benar,
adil, dan tidak
ada penyalahgunaan kekuasaan.
Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum
pidana terhadap tindak pidana
penyuapan pada penerimaan
anggota Satuan Polisi
Pamong Praja Lampung Barat. (2) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi
penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota
Satuan Polisi Pamong Praja di Pemerintahan Daerah.
Hasil penelitian dan pembahasan
menunjukkan: (1) Penegakan hukum terhadap tindak pidana
penyuapan pada penerimaan
anggota Satpol PP
Lampung Barat meliputi: a)
Penyidikan dilakukan Kepolisian
Resor Lampung Barat
setelah menerima laporan dari
korban dan tindakan
penyidikan disusun dalam
Berita Acara Pemeriksaan. b)
Dakwaan dilakukan Kejaksaan
Negeri dan dituangkan dalam surat
dakwaan. c) Pengadilan
dilakukan oleh hakim
Pengadilan Negeri Tanjung Karang,
untuk menegakkan keadilan berdasarkan bukti-bukti secara sah dan
meyakinkan. (2) Faktor-faktor
yang mempengaruhi penegakan
hukum terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP
Lampung Barat adalah: a)
Faktor perundang-undangan, yaitu
adanya landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian dan KUHAP. b) Faktor penegak
hukum, yaitu adanya
profesionalisme aparat penegak
hukum dalam melaksanakan penegakan
hukum terhadap pelaku
penyuapan pada penerimaan anggota Satpol
PP Lampung Barat.
c) Faktor sarana
dan fasilitas, yaitu
adanya ukungan sarana dan
fasilitas yang dibutuhkan dalam
penyidikan sampai dengan putusan
pengadilan d) Faktor
masyarakat, yaitu adanya
peran aktif dan kesadaran hukum oleh masyarakat. e)
Faktor kebudayaan, yaitu adanya nilai dan norma bahwa tindak pidana
penyuapan merupakan pelanggaran
dan harus diberi hukuman sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Penulis: Beni Pramiza
Kode Jurnal: jphukumdd150652