PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF DALAM PASAL 309 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 (Studi Perkara Nomor: 70/Pid./2014/PT.Tjk.)
ABSTRAK: Pemilu legislatif
seharusnya dilaksanakan dengan
jujur dan adil
sebagaimana di amanatkan oleh
undang-undang, tetapi pada
kenyataannya para penyelenggara pemilu melakukan tindak pidana
berupa penambahan suara pada peserta
pemilu tertentu. Setiap pelaku
tindak pidana pemilu
harus mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai
dengan kesalahan yang
dilakukannya.Ketua dan Anggota
PPK yang melakukan tindak
pidana pemilu akan
tetap dijatuhi pidana
sesuai hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penjatuhan pidana terhadap ketua dan
anggota PPK yang
melakukan tindak pidana
pemilu dengan menambahkan suara
terhadap anggota legislatif
tertentu merupakan rangkaian proses hukum terhadap pelaku yang
telah cukup bukti melakukan tindak pidana. Dakwaan yang diberikan terhadap
pelaku disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukannya,
dalam hal ini
adalah ancaman Pasal
309 KUHP yang menyatakan diancam
karena penambahan suara
dengan pidana penjara
paling lama empat tahun
dan denda paling
banyak RP.48.000.000,-. Persidangan terhadap ketua dan
anggota PPK yang melakukan tindak
pidana pemilu dilakukan oleh Hakim Pengadilan,
untuk menegakan pengadilan
berdasarkan bukti-bukti yang sah
dan meyakinkan. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam rangka Penjatuhan
pidana terhadap ketua
dan anggota PPK
yang melakukan tindak pidana pemilu
dengan melakukan tindak pidana pemilu
adalah: (a) Dalam hal memberatkan yaitu terdakwa adalah ketua dan
anggota PPK merugikan hak orang (suara
caleg peserta pemilu).
(b) Dalam hal
meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya,bersikap sopan
di pengadilan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Penulis: Beri Prasetyo
Kode Jurnal: jphukumdd150653