KEABSAHAN IJAB KABUL MELALUI TELEPON DAN SKYPE (STUDI DALAM PERSPEKTIF PASAL 27 SAMPAI DENGAN PASAL 29 KOMPILASI HUKUM ISLAM)
ABSTRACT: Ijab kabul merupakan
bagian terpenting dalam suatu perkawinan, apabila ijab kabul tidak sah maka
perkawinan tersebut menjadi tidak sah pula. Perlu pengaturan lebih jelas
tentang pelaksanaan suatu akad nikah yang baku serta sesuai dengan perkembangan
jaman. Ijab kabul melalui telepon dan skype merupakan input dari perkembangan
jaman dimana kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berkembang begitu
cepat, namun pada pelaksanaanya masih banyak dipertanyakan keabsahannya karena
undang-undang belum mengaturnya. Kedapannya diharapkan pemerintah dapat
mengaturnya dalam undang-undang terbaru agar terjamin keabsahan dan kepastian
hukumnya.
Penulis: Arya Wira Hadikusuma
Kode Jurnal: jphukumdd150654