UPAYA DINAS PENDAPATAN DAERAH DAN PLN DALAM MENINGKATKAN KONTRIBUSI PAJAK PENERANGAN JALAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH
ABSTRACT: Penerangan jalan
merupakan salah satu faktor penunjang untuk masyarakat dalam mencapai kehidupan
yang lebih maju. Penerangan jalan dikatankan penunjang karena tanpa adanya
penerangan jalan masyarakat akan sulit dalam melakukan aktifitasnya sehari
hari. Yang dikatakan penerangan jalan tidak hanya keberadaan listrik dipinggir
jalan sebagai penerang jalan saja, tapi segala sesuatu yang berhubungan dengan
listrik untuk segala kepentingan masyarakat umum yang merupakan fasilitas umum.
Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik. Listrik
yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik. Dikecualikan dari
objek Pajak Penerangan Jalan yaitu penggunaan tenaga listrik oleh instansi
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dan penggunaan tenaga
listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan
ijin dari instansi teknis terkait. Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi
atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib Pajak Penerangan Jalan
adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal
tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah
pengguna tenaga listrik. Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai
Jual Tenaga Listrik. Nilai jual tenaga listrik ditetapkan dalam hal tenaga
listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik
adalah jumlah tagihan biaya beban atau tetap ditambah dengan biaya pemakaian
kwh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik dalam hal tenaga listrik
dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas
tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga
satuan listrik yang berlaku di Daerah.
Penulis: Nita Ayu Oktavania
Kode Jurnal: jphukumdd140965