PRAKTIK KHITHBAH DI MADURA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT

Abstrak: Sebelum  perkawinan  dilakukan,  baik  secara  hukum maupun  adat  harus  didahului  dengan  khithbah.  Laki-laki dan  perempuan  yang  masih  dalam  ikatan  peminangan tentu  saja  status  hukumnya “ajnabiyah”. Fenomena yang berkembang  di  masyarakat  terjadi  pergeseran  dan pengaburan  status  hukum  yang  seolah-olah  hubungan keduanya  telah  mempunyai  ikatan  yang  sah  menurut  hukum  Islam.  Sehingga  tidak  terbatasi  lagi  hubungan antara  laki-laki  dan  perempuan,  bahkan  masyarakat melakukan  praktik  peminangan  yang  menyalahi ketentuan hukum Islam.
Kata Kunci: Khithbah, Hukum Islam, Hukum Adat
Penulis: Suhaimi
Kode Jurnal: jphukumdd140964

Artikel Terkait :