PRAKTIK KHITHBAH DI MADURA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Abstrak: Sebelum perkawinan
dilakukan, baik secara
hukum maupun adat harus
didahului dengan khithbah.
Laki-laki dan perempuan yang
masih dalam ikatan
peminangan tentu saja status
hukumnya “ajnabiyah”. Fenomena yang berkembang di
masyarakat terjadi pergeseran
dan pengaburan status hukum
yang seolah-olah hubungan keduanya telah
mempunyai ikatan yang
sah menurut hukum
Islam. Sehingga tidak
terbatasi lagi hubungan antara laki-laki
dan perempuan, bahkan
masyarakat melakukan praktik peminangan
yang menyalahi ketentuan hukum
Islam.
Penulis: Suhaimi
Kode Jurnal: jphukumdd140964