PENERAPAN HUKUM WARIS ISLAM DALAM PERKARA WARIS DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN

Abstrak: Pewarisan  adalah  proses  perpindahan  harta  dari  orang yang  meninggal  dunia  kepada  ahli  warisnya.    Dalam hukum  waris  di  Indonesia  masih  berlaku  pluralisme hukum yakni  hukum waris  adat,  Barat  dan  Islam.  Sebagai bagian  dari  hukum  perdata  dalam  hukum  waris  dikenal adanya pilihan hukum (opsi hukum) sehingga masyarakat dapat memilih hukum waris yang akan dianutnya. Dengan adanya  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2006  tentang Perubahan  Undang-Undang  Peradilan  Agama,  pilihan hukum bagi orang yang beragama Islam ketika berperkara di  pengadilan  ditiadakan  sehingga  akan  secara  otomatis akan  menjadi  kewenangan  Pengadilan  Agama  dan Pengadilan Agama akan menerapkan hukum waris Islam.   
Kata kunci: Penerapan, Hukum Waris Islam, Pengadilan Agama
Penulis: Eka Susylawati
Kode Jurnal: jphukumdd140963

Artikel Terkait :