PENERAPAN HUKUM WARIS ISLAM DALAM PERKARA WARIS DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
Abstrak: Pewarisan adalah
proses perpindahan harta
dari orang yang meninggal
dunia kepada ahli
warisnya. Dalam hukum waris
di Indonesia masih
berlaku pluralisme hukum
yakni hukum waris adat,
Barat dan Islam.
Sebagai bagian dari hukum
perdata dalam hukum
waris dikenal adanya pilihan
hukum (opsi hukum) sehingga masyarakat dapat memilih hukum waris yang akan dianutnya.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2006
tentang Perubahan
Undang-Undang Peradilan Agama,
pilihan hukum bagi orang yang beragama Islam ketika berperkara di pengadilan
ditiadakan sehingga akan
secara otomatis akan menjadi
kewenangan Pengadilan Agama
dan Pengadilan Agama akan menerapkan hukum waris Islam.
Penulis: Eka Susylawati
Kode Jurnal: jphukumdd140963