FENOMENA KAWIN SANDHÉK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA SOKALELAH KECAMATAN KADUR KABUPATEN PAMEKASAN
Abstrak: Pelaksanaan kawin
sandhék di Desa
Sokalelah Kecamatan Kadur Kabupaten
Pamekasan sangat berbeda
dengan pelaksanaan
perkawinan pada umumnya
karena pelaksanaannya dilakukan di tempat calon pengantin yang ditinggal kabur
(laki-laki), hal ini
disebabkan oleh tidak adanya
persiapan sama sekali
dari pihak keluarga
calon pengantin esandhék itu
(perempuan) karena pemberitahuannya hanya
semalam sebelum keesokannya dilaksanakan akad
nikahnya. dan dalam
pelaksanaan kawin sandhék ini tidak dilakukan lamaran terlebih dahulu karena sangat
mendadak. Tujuan dilaksanakannya kawin sandhék
Untuk menutupi rasa
malu atau aib
dari keluarga calon pengantin
yang ditinggal kabur
oleh pasangannya tanpa ada
alasan yang jelas,
Untuk menghindari gagalnya perkawinan maka dari itu pihak
keluarga mencarikan ganti perempuan
di sekitar rumah
atau di pondok
pesantren; dan untuk membentuk
keluarga yang sakinah,
mawaddah warahmah serta untuk mendapatkan keturunan yang shaleh dan
shalehah.
Penulis: Suhriyanto dan Moh.
Hefni
Kode Jurnal: jphukumdd140966