HAMBATAN DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI KOTA MALANG DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGGUNAKAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (STUDI PASAL 56-59 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN)
ABSTRACT: Di Kota Malang masih
terdapat perusahaan yang menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak
sesuai aturan yang ada. Dalam prakteknya, Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi sebagai pihak yang berwenang mengawasi Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu di Kota Malang menemukan hambatan dalam pelaksanaan pengawasannya.
Hambatan diakibatkan beberapa faktor antara lain faktor aturan hukum yang akan
ditegakkan tidak ada sanksi, hanya akibat hukum saja yang timbul dan menurut
perusahaan bersifat multitafsir, selanjutnya faktor pelaku penegakan hukum
karena sedikitnya jumlah pengawas namun perusahaan yang diawasi sangat banyak,
dan yang terakhir faktor lingkungan sosial sebagai tempat hukum berlaku
dikarenakan ketidakpahaman pekerja terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
lalu kebutuhan pekerja akan lapangan pekerjaan sehingga mau untuk di pekerjakan
dengan jenis perjanjian apapun. Upaya yang ditempuh mengatasi hambatan tersebut
adalah dengan sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada
perusahaan dan pekerja, lalu menyarankan kepada pemerintah untuk menambah
personil pengawas dan juga terus melakukan jadwal pengawasan ke seluruh
perusahaan di Kota Malang.
Penulis: Riza Yashinta.S
Kode Jurnal: jphukumdd140967