PRAKTIK POLIGAMI DI BAWAH TANGAN DI DESA LADEN KABUPATEN PAMEKASAN
Abstrak: Artikel ini
membahas tentang praktik
poligami yang dilakukan di
Desa Laden tanpa
ada niatan sebelumnya untuk melakukan
poligami. Namun seiring
dengan berjalannya waktu semuanya
terjadi tanpa ada
kesadaran yang disebabkan let
re‟. Perkawinan poligami
yang dilakukan tanpa adanya
sepengetahuan isteri yang pertama
dan dilakukan di bawah tangan
(ilegal) tidak sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974,
sehingga banyak menimbulkan
dampak negatif, bahkan melenceng
dari tujuan perkawinan
yang telah diatur dalam UU yang
ada di Indonesia.
Penulis: Abd. Warits dan Abd.
Wahed
Kode Jurnal: jphukumdd140968