PRAKTIK POLIGAMI DI BAWAH TANGAN DI DESA LADEN KABUPATEN PAMEKASAN

Abstrak: Artikel  ini  membahas  tentang  praktik  poligami  yang dilakukan  di  Desa  Laden  tanpa  ada  niatan  sebelumnya untuk  melakukan  poligami.  Namun  seiring  dengan berjalannya  waktu  semuanya  terjadi  tanpa  ada  kesadaran yang  disebabkan  let  re‟.  Perkawinan  poligami  yang dilakukan  tanpa  adanya  sepengetahuan  isteri  yang pertama  dan  dilakukan  di  bawah  tangan  (ilegal)  tidak sesuai  dengan  ketentuan  Undang-Undang  No.  1  Tahun 1974,  sehingga  banyak  menimbulkan  dampak  negatif, bahkan  melenceng  dari  tujuan  perkawinan  yang  telah diatur dalam UU yang ada di Indonesia.
Kata Kunci: Poligami dan Let re‟
Penulis: Abd. Warits dan Abd. Wahed
Kode Jurnal: jphukumdd140968

Artikel Terkait :