ANALISIS NORMATIF WALI NIKAH YANG TIDAK SAH SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 1769/PDT.G/2009/PA.BKS JO PERKARA NOMOR: 264/PDT.G/2010/PTA.BDG)
ABSTRACT: Artikel ilmiah ini
membahas, mengenai putusan hakim dengan nomorregistrasi perkara
1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo Perkara Nomor:264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg. Putusan yang
berkaitan dengan adanya pembatalanperkawinan antara pihak Pemohon (Pemohon
Asli) dengan Termohon (TermohonAsli) terkait dengan pelaksanaan perkawinan
dengan adanya wali nikah yangtidak berhak/tidak sah. Pelaksanaan perkawinan di
dalam putusan ini melanggarkeberadaan pasal 26 Undang-Undang nomor 1 tahun
1974.karena itu masalah ini harus dianalisis sampai sejauh manakah pertimbangan
parahakim Pengadilan Agama dengan hakim pengadilan tinggi agama dalammemberikan
dasar-dasar pertimbangannya dalam memutus perkara denganputusan nomor:
1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo Perkara Nomor:264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg. Antara Hakim
pengadilan agama dengan hakimpengadilan tinggi agama menilai dengan memberikan
putusan yang berbedaterkait dengan satu kasus permasalahan, Majelis hakim
disini dituntut untuk dapatmemahami setiap putusan kasus dan dapat memberikan
putusan seadil-adilnyakepada para pihak, sehingga yang diharapkan dari
pemahamannya dapatmenghindarkan penyalahgunaan putusan, meminimalisir
problematika yangtimbul karena putusan ini juga memberikan informasi serta
pemahamanmendalam kepada masyarakat. Oleh sebab itu penelitian ini
menganalisamengenai Analisis Yuridis Wali nikah yang tidak sah Sebagai Alasan
PembatalanPerkawinan (Studi Kasus Perkara Nomor : 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo
PerkaraNomor: 264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg).
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya wali nikah yang
tidakberhak di dalam pelaksanaan perkawinan antara pihak Pemohon (Pemohon
Asli)dengan Termohon (Termohon Asli), wali nikah yang tidak sesuai dengan
aturanhukum yang berlaku, dalam perkara ini pelanggaran yang dilakukan
adalahadanya wali nikah dengan adik kandung dari ibu termohon. Majelis hakim
dalam memebrikan pertimbangan hukunya antara majelis hakim Pengadilan
Agamadengan Majelis Hakim Tinggi Agama tidaklah sama, terdapat pandangan
yangberbeda-beda.
Saran dari penulis adalah agar hakim di dalam memberikan
pertimbanganpertimbanganhukumnya tetap berpedoman didalam hukum yang berlaku.
Terkaitdengan perkara nomor 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo Perkara
Nomor:264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg) hakim disini berpedoman pada Undang-undangNomor 1
Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam. Petugas Pencatat Akta Nikah(KUA) lebih
teliti lagi dalam memerikasa berkas-berkas syarat perkawinansebelum perkawinan
tersebut dilaksanakan agar tidak terjadi pelanggaran hukumseperti terkait
dengan kasus diatas.
Penulis: Vivin Astharyna
Harysart
Kode Jurnal: jphukumdd140969