TINJAUAN YURIDIS TERHADAP FUNGSI NOTARIS DALAM PERALIHAN HAK ATAS MEREK

Abstrak: Suatu bentuk hasil usaha jasa atau dagang dapat disebut sebagai Merek dagang atau Merek jasa. Yang dimaksud dari “merek sendiri adalah tanda yang berupa gambar, nama, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur  tersebut yang mempunyai daya pembeda serta digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan benda tidak berwujud yang dapat dialihkan kepemilikannya salah satunya dengan adanya perjanjian pengalihan hak atas merek. Dalam pengalihan hak atas merek tersebut maka notaris berfungsi dalam pembuatan akta pengalihannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis fungsi notaris dalam pembuatan akta pengalihan atas merek dan menganalisis tanggung jawab notaris dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihaknya mengingat merek merupakan benda tidak berwujud. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengalihan hak atas merek dapat dilakukan dengan 4 cara menurut undang-undang nomor 15 tahun 2001 yaitu dengan pewarisan,wasiat,hibah,dan perjanjian,maka dalam perjanjian notaris berwenang di dalamnya dan dalam pertanggungjawaban notaris dalam memberikan perlindungan hukumnya dengan cara preventif dan represif dengan melihat klausul syarat sah perjanjian dan memberikan pemahaman hukum kepada para pihak agar salah satunya tidak merasa dirugikan.
Kata kunci: perjanjian, fungsi notaris, hak atas merek
Penulis: Andhita Fatmawati
Kode Jurnal: jphukumdd150485

Artikel Terkait :