TINJAUAN YURIDIS TERHADAP FUNGSI NOTARIS DALAM PERALIHAN HAK ATAS MEREK
Abstrak: Suatu bentuk hasil
usaha jasa atau dagang dapat disebut sebagai Merek dagang atau Merek jasa. Yang
dimaksud dari “merek sendiri adalah tanda yang berupa gambar, nama,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda serta
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan benda tidak
berwujud yang dapat dialihkan kepemilikannya salah satunya dengan adanya
perjanjian pengalihan hak atas merek. Dalam pengalihan hak atas merek tersebut
maka notaris berfungsi dalam pembuatan akta pengalihannya. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis fungsi notaris dalam
pembuatan akta pengalihan atas merek dan menganalisis tanggung jawab notaris
dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihaknya mengingat merek
merupakan benda tidak berwujud. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum dengan
menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Jurnal ini disusun
dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengalihan hak
atas merek dapat dilakukan dengan 4 cara menurut undang-undang nomor 15 tahun
2001 yaitu dengan pewarisan,wasiat,hibah,dan perjanjian,maka dalam perjanjian
notaris berwenang di dalamnya dan dalam pertanggungjawaban notaris dalam
memberikan perlindungan hukumnya dengan cara preventif dan represif dengan
melihat klausul syarat sah perjanjian dan memberikan pemahaman hukum kepada
para pihak agar salah satunya tidak merasa dirugikan.
Penulis: Andhita Fatmawati
Kode Jurnal: jphukumdd150485