KAJIAN HUKUM TENTANG KEWAJIBAN MELEKATKAN SIDIK JARI PENGHADAP PADA MINUTA AKTA NOTARIS TERKAIT PERUBAHAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Abstrak: Notaris dalam  menjalankan tugas dan jabatannya  harus tetap teliti supaya tidak menemui masalah yang dapat  membahayakan profesinya. Profesi notaris sangat rentan  terhadap tindakan hukum.  Adanya pelekatan sidik jari ini agar mencegah timbulnya figur yang bukan sebenarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui kekuatan hukum pembuktian minuta akta yang dilekati sidik jari apabila terjadi sengketa. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Adapun teknik pengumpulan bahan hukum  menggunakan bahan hukum primer dan bahan  hukum sekunder. Selanjutnya  setelah  bahan hukum terkumpul maka bahan hukum tersebut dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, keabsahan akta notaris meliputi bentuk isi, kewenangan pejabat yang membuat, serta pembuatannya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, akta notaris sebagai alat bukti yang memiliki pembuktian yang sempurna, pembuktian minuta akta yang dilekati sidik jari dapat memperkuat pembuktian mengenai pembuatan suatu akta otentik agar para pihak tidak dengan mudahnya lagi untuk melakukan pembantahan atas kehadiran, pembuatan dan penandatanganan akta tersebut dan dengan adanya pelekatan sidik jari ini juga dapat dipakai untuk membantah sanggahan yang dilakukan oleh pihak yang beritikad tidak baik. Kedua, Mengenai adanya ketidaksamaan antara sidik jari dan penghadap ini mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen pada saat para pihak menghadap kepada notaris untuk pembuatan akta yakni dokumen yang berupa KTP (kartu tanda penduduk) sebab tidak akan terjadi ketidaksamaan pada sidik jari apabila KTP yang digunakan adalah yang sebenarnya.
Kata kunci: akta otentik, sidik jari
Penulis: Enny Jumiati
Kode Jurnal: jphukumdd150484

Artikel Terkait :