KAJIAN HUKUM TENTANG KEWAJIBAN MELEKATKAN SIDIK JARI PENGHADAP PADA MINUTA AKTA NOTARIS TERKAIT PERUBAHAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
Abstrak: Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya harus tetap teliti supaya tidak menemui
masalah yang dapat membahayakan
profesinya. Profesi notaris sangat rentan
terhadap tindakan hukum. Adanya
pelekatan sidik jari ini agar mencegah timbulnya figur yang bukan sebenarnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui kekuatan hukum pembuktian minuta
akta yang dilekati sidik jari apabila terjadi sengketa. Metode penelitian ini
menggunakan jenis penelitian yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan
(statue approach). Adapun teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya setelah
bahan hukum terkumpul maka bahan hukum tersebut dianalisis. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, keabsahan akta notaris meliputi
bentuk isi, kewenangan pejabat yang membuat, serta pembuatannya harus memenuhi
syarat yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
akta notaris sebagai alat bukti yang memiliki pembuktian yang sempurna,
pembuktian minuta akta yang dilekati sidik jari dapat memperkuat pembuktian
mengenai pembuatan suatu akta otentik agar para pihak tidak dengan mudahnya
lagi untuk melakukan pembantahan atas kehadiran, pembuatan dan penandatanganan
akta tersebut dan dengan adanya pelekatan sidik jari ini juga dapat dipakai
untuk membantah sanggahan yang dilakukan oleh pihak yang beritikad tidak baik.
Kedua, Mengenai adanya ketidaksamaan antara sidik jari dan penghadap ini
mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen pada saat para pihak menghadap kepada
notaris untuk pembuatan akta yakni dokumen yang berupa KTP (kartu tanda
penduduk) sebab tidak akan terjadi ketidaksamaan pada sidik jari apabila KTP
yang digunakan adalah yang sebenarnya.
Kata kunci: akta otentik,
sidik jari
Penulis: Enny Jumiati
Kode Jurnal: jphukumdd150484