KAJIAN YURIDIS JUAL BELI BANGUNAN DENGAN SURAT JUAL BELI BANGUNAN RUMAH DIATAS TANAH HAK MILIK NOMOR 145 DENGAN MENGGUNAKAN SURAT PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN DI DAERAH KEPUTREN DESA KAMPUNGDALEM KABUPATEN TULUNGAGUNG
Abstrak: Tulisan ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganilisis mengenai tentang praktek jual beli bangunan
dengan surat jual beli bangunan rumah diatas tanah hak milik Nomor 145 dengan
menggunakan surat perjanjian dibawah tangan didaerah Keputren Desa
Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung. Dengan menggunakan metode normatif dan
Pendekatan Kasus (case approach). Penelitian ini memfokuskan pada Jual Beli
Bangunan rumah yang dilakukan oleh para warga masyarakat daerah tanah keputren,
Desa Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan hasil penelitian
diketahui bahwa jual beli bangunan rumah yang dilaksanakan dalam kasus ini
adalah telah melanggar Surat menteri pertanahan/agraria tanggal 8 Februari 1964
Undanrg-Undang No.91/14 jo S.Dep. Agraria tanggal 10 desember 1966 No.
DPH/364/43/66, dalam peraturan tersebut untuk tanah yang telah bersertifikat
harus menggunakan asas vertical yaitu jual beli bangunan dan tanahnya merupakan
satu kesatuan. Mengenai jual beli bangunan harus dibuat dengan akta otentik
yang dibuat oleh Notaris. Perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh pembeli
dalam kasus ini adalah mengenai kewajiban penjual untuk menanggung cacat
tersembunyi atas obyek yang telah diperjualbelikan.
Penulis: Danita Adriani
Kode Jurnal: jphukumdd150483